Pemerintah Dorong Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak untuk Latih Karyawan, Biaya Pelatihan Bisa Dapat Potongan hingga 200 Persen

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:53 WIB
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema "Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Jakarta, Kamis (30/7). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema "Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Jakarta, Kamis (30/7). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

PONTIANAK POST- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan lebih aktif meningkatkan kemampuan karyawan dengan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD). Lewat kebijakan ini, perusahaan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan untuk pelatihan vokasi dan program magang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan peningkatan kualitas tenaga kerja harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran perusahaan.

“Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan produktivitas tinggi menjadi salah satu modal utama untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program pengembangan sumber daya manusia, mulai dari pelatihan vokasi hingga program magang nasional.

Menurut Anwar, kebijakan Super Tax Deduction menjadi salah satu cara untuk mengajak dunia usaha ikut berperan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dengan adanya insentif tersebut, biaya pelatihan tidak lagi sepenuhnya menjadi beban perusahaan maupun pemerintah karena didukung melalui keringanan pajak.

Meski demikian, pemanfaatan fasilitas itu hingga kini masih belum maksimal. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang memanfaatkan insentif Super Tax Deduction masih tergolong sedikit.

Karena itu, Barenbang Ketenagakerjaan terus menyusun berbagai langkah agar semakin banyak perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah juga berupaya menyempurnakan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

“Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global,” kata Anwar. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Super Tax Deduction kemnaker insentif karyawan dunia usaha