PONTIANAK POST- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester pertama 2026. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 49 hakim.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan rekomendasi tersebut diputuskan setelah KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima selama enam bulan terakhir.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, jumlah rekomendasi sanksi tahun ini melonjak sekitar 146,94 persen dibandingkan semester pertama 2025.
“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya.
Dari total 121 hakim tersebut, empat orang diusulkan mendapat sanksi berupa peringatan. Sementara itu, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.
Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.
Untuk sanksi sedang, dua hakim diusulkan mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun, dua hakim ditunda kenaikan pangkatnya selama paling lama satu tahun, dan 10 hakim diusulkan menjadi hakim nonpalu selama paling lama enam bulan.
Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status hakim nonpalu lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua hakim, serta penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.
Abhan menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan proses penanganan perkara. Sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara, mulai dari persoalan administrasi persidangan, perubahan fakta sidang, manipulasi putusan, kesalahan menilai alat bukti, kekeliruan menerapkan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak yang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim.
Sebanyak tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, antara lain bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi daftar kehadiran.
Tujuh hakim lainnya melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.
Selain itu, dua hakim terbukti melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti merangkap profesi serta tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.
Abhan menambahkan, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani proses persidangan. Selama semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang MKH.
“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara