PONTIANAK POST — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dinilai berpotensi disalahartikan oleh pemerintah. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) memperingatkan agar putusan MK anggaran MBG tidak dijadikan celah untuk tetap menggerus dana sekolah pada APBN 2027.
Tenggat waktu penyesuaian yang diberikan MK hingga APBN 2028 ditegaskan murni sebagai masa penyesuaian tata kelola fiskal. Jeda tersebut bukan merupakan lampu hijau bagi pemerintah untuk menunda pemenuhan hak belajar anak-anak di sekolah.
Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak boleh membaca amar putusan secara parsial. Menurutnya, jeda waktu yang ada seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk menyusun skema pendanaan baru yang akuntabel.
"Jeda waktu yang ada itu untuk menyiapkan skema transisi. Bukan legitimasi yang memberikan ruang kebebasan menempatkan pendanaan MBG dalam anggaran wajib pendidikan 20 persen di APBN 2027," ujar Harry di Samarinda, Jumat (31/7), dikutip dari Kaltim Post (Grup Jawa Pos).
Harry menambahkan, MK sama sekali tidak melarang negara membiayai program makan gratis tersebut. Namun, pembiayaannya wajib menggunakan pos anggaran lain di luar alokasi khusus pendidikan.
Pusdiksi Unmul mengingatkan bahwa hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak tidak boleh terorbankan oleh salah tafsir regulasi. Pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen merupakan amanat konstitusi yang bertujuan membenahi ruang kelas rusak, sarana belajar, hingga kesejahteraan para guru.
Pemerintah didesak segera merancang masa transisi APBN 2027 secara transparan tanpa harus mengulur waktu hingga batas akhir tahun 2028. Langkah cepat ini sangat krusial agar hak konstitusional pendidikan rakyat tidak terus terabaikan demi program non-instruksional.
Pusdiksi FH Unmul menyerukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk bersatu mengawal penyusunan anggaran negara. Pengawasan ketat diperlukan agar penyusunan APBN 2027 tidak menyimpang dari garis tegas yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Potensi penyimpangan tafsir ini tak hanya merugikan segala hal tentang pendidikan, tetapi juga jadi preseden buruk bagi pelaksanaan putusan konstitusi di masa mendatang," pungkas Harry.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro