PONTIANAK POST – Jalur Fredy Pratama kembali dikaitkan dengan Kalimantan Barat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 32 kilogram sabu yang diduga dikirim melalui rute Jakarta–Kalimantan Barat sebelum akan diedarkan di Banjarmasin. Pengungkapan ini kembali memunculkan kekhawatiran terhadap posisi strategis Kalbar yang kerap disebut sebagai jalur transit peredaran narkotika lintas negara.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung, pada 17 Juli 2026. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. [Sisipkan data resmi status buronan Fredy Pratama dari Mabes Polri/BNN].
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin.
"Dua tersangka ditangkap berinisial KA warga Surabaya dan RN warga Bandar Lampung pada 17 Juli 2026," ujar Rosyanto di Banjarbaru, Selasa (4/8).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memerintahkan Kasubdit II AKBP Juper Lumban Toruan memimpin penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan di halaman sebuah hotel di Banjarmasin. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menemukan 32 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal China di dalam tas besar milik kedua tersangka.
Kalbar Disebut Menjadi Jalur Distribusi
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjadi bagian dari jaringan Fredy Pratama. Jalur distribusi narkotika itu diduga berawal dari Jakarta, melintasi Kalimantan Barat, lalu masuk ke Banjarmasin.
"Hasil interogasi kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat hingga ke Banjarmasin," kata Rosyanto.
Pernyataan tersebut kembali menempatkan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang diduga dimanfaatkan sindikat narkotika internasional sebagai jalur distribusi.
Letak geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia selama ini memang menjadikannya salah satu daerah yang memiliki kerawanan tinggi terhadap penyelundupan narkotika. Berbagai pengungkapan sebelumnya juga menunjukkan jaringan narkoba internasional kerap memanfaatkan jalur darat, laut, maupun pelabuhan tikus di wilayah perbatasan.
Penyidik Masih Mengembangkan Jaringan
Meski Kalimantan Barat disebut sebagai bagian dari jalur distribusi, Polda Kalimantan Selatan belum mengungkap adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah tersebut dalam perkara ini.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pihak yang berperan dalam pengiriman maupun penerimaan barang haram tersebut.
Pengembangan kasus ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga lintas negara. [Sisipkan keterangan terbaru dari penyidik apabila terdapat perkembangan penyelidikan].
Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp311 Miliar
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalimantan Selatan, Selasa (4/8). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp311 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang menghadiri pemusnahan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Menurutnya, keberhasilan membongkar jaringan peredaran narkotika menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba sekaligus mendukung agenda pemberantasan kejahatan terorganisasi yang menjadi prioritas pemerintah.
Peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan kejahatan transnasional, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran narkoba.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan wilayah perbatasan, penguatan kerja sama antarprovinsi, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro