PONTIANAK POST – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
Mu'ti menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun lingkungan fisik sekolah yang aman, sekaligus mendukung keamanan spiritual, sosial, dan digital bagi para murid.
Baca Juga: Disdikbud Singkawang Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ortu dan Guru Diminta Ikut Mendukung
Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman Jadi Prioritas
Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan gawai, tetapi juga bertujuan menghadirkan ruang belajar yang memberi rasa aman kepada peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.
"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman," kata Mu'ti.
Ia menambahkan, pemerintah menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis," katanya.
Baca Juga: Singkawang Atur Penggunaan HP di Sekolah, Fokus Lindungi Siswa dari Dampak Digital
Sejalan dengan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Mu'ti menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan itu juga mendukung penerapan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Selain itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual kepada peserta didik agar mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
"Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," kata Mu'ti.
Komdigi Nilai Kebijakan Perkuat Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah selaras dengan implementasi PP Tunas sebagai bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.
Meutya menilai aturan tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam mengurangi paparan anak terhadap berbagai risiko di ruang digital, terutama konten yang berbahaya.
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya.
Baca Juga: Disdikbud Singkawang Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ortu dan Guru Diminta Ikut Mendukung
Tindak Lanjut Kebijakan
Penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses belajar peserta didik. Kebijakan ini juga memperkuat sinergi perlindungan anak di lingkungan sekolah maupun di ruang digital melalui pendekatan edukatif dan pedagogis.(*)
Editor : Uray RonaldSumber : Antara