SE Nomor 18 Tahun 2026 Atur Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Pokok Kebijakannya

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 23:09 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan gawai oleh peserta didik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun lingkungan fisik sekolah yang aman bagi peserta didik, terutama mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman," kata Mu'ti di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Pembatasan Bukan Larangan Total

Substansi utama SE Nomor 18 Tahun 2026 menegaskan bahwa pemerintah membatasi, bukan melarang sepenuhnya penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Gawai tetap dapat dimanfaatkan selama mendukung proses pendidikan dan digunakan secara bertanggung jawab.

Penggunaan gawai masih diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain untuk kegiatan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan medis, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan transportasi, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berupaya mengurangi gangguan terhadap proses belajar tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pembelajaran.

Baca Juga: Disdikbud Singkawang Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ortu dan Guru Diminta Ikut Mendukung

Fokus Membangun Budaya Belajar yang Aman

SE Nomor 18 Tahun 2026 juga diarahkan untuk membangun budaya sekolah yang lebih kondusif. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan paparan konten digital yang berisiko.

Selain itu, surat edaran tersebut mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab dengan tetap mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembelajaran.

Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas dalam lingkungan yang aman, baik secara fisik, sosial, spiritual, maupun digital.

"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis," katanya.

Pelaksanaan Libatkan Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah Daerah

Dalam pelaksanaannya, SE Nomor 18 Tahun 2026 mengedepankan prinsip perlindungan anak, penguatan literasi digital, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, evaluasi berkala, serta tata kelola yang jelas.

Pemerintah daerah didorong melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Di sisi lain, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan penggunaan gawai yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi penggunaan gawai sehingga penerapan kebijakan berjalan konsisten, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Baca Juga: Menkomdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Langkah Lindungi Anak dari Risiko Konten Digital dan Ancaman Siber

Selaras dengan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Mu'ti menjelaskan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta mendukung budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar peserta didik dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal.

"Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," kata Mu'ti.

Baca Juga: Singkawang Atur Penggunaan HP di Sekolah, Fokus Lindungi Siswa dari Dampak Digital

Komdigi: Lengkapi Strategi Nasional Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah melengkapi strategi nasional pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya.

Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara sektor pendidikan dan perlindungan anak sehingga sekolah menjadi ruang belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
perlindungan anak di ruang digital pembatasan penggunaan gawai SE Nomor 18 Tahun 2026 aturan gawai di sekolah abdul mu'ti