PONTIANAK POST - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh satuan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat akan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) atau survei lingkungan sekolah yang diikuti murid.
"Setiap tahun ada survei lingkungan sekolah yang diisi oleh murid dengan metode populasi, bukan sekadar sampel," kata Abdul Mu'ti usai media gathering GERNAS RANA di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Selasa (4/8).
Baca Juga: SE Nomor 18 Tahun 2026 Atur Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Pokok Kebijakannya
Surlimjar Jadi Dasar Pembenahan Sekolah
Abdul Mu'ti menjelaskan hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi dasar bagi sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk melakukan pembenahan dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Melalui evaluasi berkala tersebut, pemerintah dapat memetakan kondisi lingkungan sekolah sekaligus menyusun langkah perbaikan agar peserta didik memperoleh ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka.
Dukung Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Evaluasi tahunan melalui Surlimjar merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta arahan Presiden mengenai budaya Aman, Sehat, Ramah, dan Inklusif (ASRI).
Baca Juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Pembatasan Gawai Perkuat Perlindungan Anak
Selain menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan jaminan keamanan fisik, intelektual, spiritual, sosial, dan digital bagi peserta didik agar dapat berekspresi serta mengembangkan kreativitas dalam lingkungan sekolah yang kondusif.
"Kemendikdasmen menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif dengan mengedepankan prinsip-prinsip edukatif-pedagogis," kata Abdul Mu'ti.
Didorong Tingginya Kasus Kekerasan Anak
Pemerintah menilai penguatan budaya sekolah aman dan nyaman menjadi semakin penting karena kasus kekerasan terhadap anak dan penggunaan internet di Indonesia masih tinggi.
Dalam pertemuan terbatas GERNAS RANA yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dilaporkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih mencapai sekitar 21.000 kasus.
Pada saat yang sama, penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 81 persen atau sekitar 235 juta jiwa, dengan kelompok generasi muda dan anak-anak mendominasi lebih dari 80 persen populasi digital tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat perlindungan anak, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.
Pemerintah Optimistis Budaya Sekolah Semakin Baik
Abdul Mu'ti menegaskan evaluasi tahunan melalui Survei Lingkungan Belajar, penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, serta kebijakan pembatasan penggunaan gawai merupakan bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kondisi psikologis, mental, dan spiritual peserta didik sehingga proses belajar berlangsung lebih optimal.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara