PONTIANAK POST – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah mendorong penurunan sekitar lima juta akun anak pada berbagai platform digital di Indonesia. Capaian tersebut, menurutnya, melampaui jumlah penurunan akun yang dilakukan TikTok di Australia.
"Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8).
Baca Juga: SE Nomor 18 Tahun 2026 Atur Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Pokok Kebijakannya
Indonesia Pilih Pendekatan Berbasis Risiko
Meutya menjelaskan Indonesia tidak menerapkan pelarangan menyeluruh berdasarkan usia sebagaimana dilakukan Australia. Sebaliknya, pemerintah menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
"Australia misalnya melakukan total ban, kita melakukan penilaian risiko. Jadi yang kita larang untuk usia di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi," ujarnya.
Menurut Meutya, pendekatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator sebelum suatu platform dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta Roblox Perbaiki Sistem demi Perlindungan Anak di Indonesia
Sejumlah Aspek Dinilai dalam PP Tunas
Penilaian risiko platform mencakup berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan perkembangan anak di ruang digital, meliputi:
-
keberadaan fitur percakapan (chat);
-
konten yang tidak layak bagi anak;
-
potensi kecanduan penggunaan platform;
-
dampak terhadap kesehatan mental;
-
perlindungan data pribadi anak; serta
-
pemanfaatan data anak untuk kepentingan periklanan dan komersialisasi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyelenggara platform tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga melakukan penyesuaian layanan agar tingkat risikonya semakin rendah.
Baca Juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Platform Didorong Menyesuaikan Fitur
Meutya mengatakan PP Tunas mendorong penyelenggara platform digital memperkuat sistem perlindungan anak melalui perubahan fitur dan layanan.
Salah satu contoh yang disampaikan ialah Roblox yang telah menonaktifkan fitur percakapan bagi pengguna di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan orang tua.
"Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah," kata Meutya.
Verifikasi Usia Masih Menjadi Tantangan
Meski implementasi PP Tunas terus berjalan, Meutya mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait penerapan sistem verifikasi usia oleh platform digital.
"Tidak semua platform sudah memberikan bukti mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kita yakini mampu diterapkan apabila mereka berinvestasi," ujarnya.
Menurutnya, terdapat berbagai metode yang dapat digunakan platform untuk memverifikasi usia pengguna, seperti teknologi age inference, verifikasi foto, maupun analisis perilaku pengguna.
Ratusan Platform Ikuti Penilaian Mandiri
Hingga saat ini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, delapan platform menyatakan layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Meutya menjelaskan mekanisme self-assessment menjadi langkah awal untuk membangun transparansi dalam pengelolaan risiko platform sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Jadi ini yang kita harapkan bahwa nantinya ini gerakan seperti rating film. Tidak harus pemerintah yang bilang 'kamu risiko tinggi', mereka mengaku dengan sendirinya," kata Meutya.
Melalui implementasi PP Tunas, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dilakukan melalui pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, tetapi juga melalui perubahan sistem dan fitur yang diterapkan oleh penyelenggara platform digital.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara