PONTIANAK POST – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk paparan maupun promosi produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape). Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan anak-anak dalam promosi produk vape saat siaran langsung oleh seorang kreator konten.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan pemerintah prihatin atas dugaan tersebut dan mendukung proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Peredaran Narkotika Golongan II dalam Cairan Vape, Dua Tersangka Diamankan
Perlindungan Anak Diatur dalam UU Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024
Aji menjelaskan perlindungan anak dari paparan produk tembakau telah diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Regulasi tersebut mencakup pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Vape Mengandung Narkotika Jenis Etomidate di Pontianak
Kemenkes: Vape Bukan Produk yang Aman
Kementerian Kesehatan menegaskan rokok elektronik bukan produk yang aman untuk digunakan.
"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," kata Aji Muhawarman.
Menurutnya, mencegah anak menjadi perokok merupakan bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.
Karena itu, Kemenkes terus memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, terutama anak dan remaja.
Kemenkes Ajak Semua Pihak Lindungi Anak
Aji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
"Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan," ujarnya.
Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak Jadi Sorotan
Sebelumnya, media massa dan media sosial memberitakan dugaan keterlibatan anak-anak dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo saat siaran langsung. Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan telah dilaporkan kepada kepolisian.
Polisi menyatakan akan memanggil YouTuber tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga berencana memanggil platform digital YouTube menyusul temuan konten promosi rokok elektronik yang diduga menyasar dan melibatkan anak-anak.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8) terkait konten promosi vape yang dibuat kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo dengan melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak menjadi perhatian pemerintah karena dinilai bertentangan dengan upaya melindungi anak dari paparan produk yang membahayakan kesehatan.
Kementerian Kesehatan bersama kementerian dan lembaga terkait menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan regulasi agar anak tidak menjadi sasaran maupun bagian dari promosi produk tembakau dan rokok elektronik.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara