88,6 Persen Deposit Judi Daring Kini Lewat QRIS, DPR Minta Aliran Dana Diputus

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

PONTIANAK POST - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memutus aliran dana judi daring (judi online/judol), bukan sekadar memblokir situs. Desakan itu muncul setelah PPATK mencatat 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judol pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS.

Junico mengatakan pengawasan transaksi digital perlu diperkuat karena jaringan judol terus mengubah pola operasional. Menurut dia, rekening penampung dan pinjaman daring ilegal juga perlu menjadi sasaran pemberantasan.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Dana Judi Online Capai Rp40,3 Triliun, Mayoritas Transaksi Deposit Pakai QRIS

88,6 Persen Deposit Judi Daring Lewat QRIS

Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada triwulan I 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring dilakukan melalui QRIS.

Sementara itu, transaksi deposit melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen. Perubahan pola tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi pemerintah. Nico meminta koordinasi lintas lembaga diperkuat untuk menghadapi perubahan tersebut.

Koordinasi itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Usut Dalang Spam Judi Online di Media Sosial, Minta Operator dan Pengendali Akun Bot Segera Ditangkap

Deposit Judi Daring Mulai Rp5.000

Nico juga menyoroti munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil. Menurut dia, deposit judi daring kini ditawarkan mulai Rp5.000 melalui QRIS.

"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.

Menurut Nico, nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring.

Ia mengingatkan transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat menggerus pengeluaran rumah tangga.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegasnya.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Pemerintah Janjikan Penertiban Pinjol dan Judi Daring

Perputaran Dana Judi Daring Capai Rp286,84 Triliun

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut berasal dari 422,1 juta transaksi.

Sementara pada triwulan I 2026, perputaran dana judi daring telah mencapai Rp40,3 triliun. Nilai deposit pada periode tersebut mencapai Rp10,59 triliun.

Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico meminta pemerintah tidak menganggap persoalan telah selesai. Menurut dia, peningkatan frekuensi transaksi menunjukkan akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring semakin luas.

"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.

DPR Dorong Pertukaran Data Real Time

Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time. Ia juga meminta verifikasi merchant penerima QRIS diperketat. Selain itu, deteksi transaksi mencurigakan perlu diperkuat.

Nico mendorong penindakan terhadap rekening penampung, bandar, serta jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

Menurut dia, pemberantasan judi daring tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran situs. Ia menilai pemerintah perlu memutus aliran dana sekaligus seluruh jaringan yang menopang operasional perjudian daring.

"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.

Pemerintah dan OJK Perkuat Pemutusan Aliran Dana

Desakan Junico sejalan dengan langkah pemerintah dan otoritas sektor keuangan yang juga menargetkan aliran dana perjudian daring.

Dalam siaran pers OJK pada 14 Juli 2026, OJK menyebut pemutusan akses situs perlu dibarengi pemutusan rekening penampung yang menjadi jalur perputaran dana perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberantasan perjudian daring diperkuat melalui regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening terindikasi.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah. OJK juga mencatat 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian daring.

Selain itu, sebanyak 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). OJK juga menyebut laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari industri perbankan meningkat 260,03 persen pada 2025.

OJK meminta industri perbankan memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Kolaborasi lintas sektor juga didorong untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Komdigi: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Pemutusan Dana

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pemberantasan perjudian daring harus menyasar seluruh ekosistemnya.

Menurut Meutya, pemutusan akses situs tidak cukup apabila tidak diikuti pemutusan aliran dana. Komdigi menyebut rekening penampung merupakan salah satu jalur utama perputaran dana perjudian daring.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap konten. Penanganan juga diarahkan pada infrastruktur keuangan yang menopang aktivitas perjudian daring.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI
judi daring judi online QRIS deposit judi daring aliran dana judi daring judol