Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, KSOP Sampit Minta Nakhoda Tunda Keberangkatan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:54 WIB
KABUT ASAP: Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak pandang di perairan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. KSOP Kelas III Sampit mengimbau seluruh nakhoda menunda pelayaran apabila kondisi visibility membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan. (Miftah/Kalteng Pos/Jawa Pos)
KABUT ASAP: Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu jarak pandang di perairan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. KSOP Kelas III Sampit mengimbau seluruh nakhoda menunda pelayaran apabila kondisi visibility membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan. (Miftah/Kalteng Pos/Jawa Pos)

 

PONTIANAK POST – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas pelayaran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan maklumat pelayaran yang meminta seluruh nakhoda menunda pelayaran apabila jarak pandang dinilai membahayakan keselamatan kapal, awak, maupun penumpang.

Maklumat yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian pada 5 Agustus 2026 berlaku bagi seluruh kapal yang beroperasi di alur Sungai Mentaya, Sungai Katingan, Sungai Sebangau, serta wilayah kerja KSOP Sampit lainnya.

KSOP menjelaskan, kabut asap tebal yang dipicu karhutla telah menurunkan jarak pandang, terutama pada pagi dan malam hari.

Karena itu, seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, dan perusahaan keagenan kapal diminta meningkatkan kewaspadaan saat melakukan olah gerak kapal, baik ketika sandar, lepas sandar, labuh jangkar, maupun saat berlayar di jalur sungai yang padat.

Seluruh kapal juga diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Dalam maklumat tersebut, KSOP menginstruksikan seluruh kapal mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL/COLREG) Aturan 19.

Selain itu, awak kapal diwajibkan memantau komunikasi melalui VHF Channel 16 dan Channel 12 untuk memperoleh informasi keselamatan pelayaran maupun koordinasi apabila terjadi keadaan darurat.

Keselamatan Menjadi Prioritas

KSOP menegaskan keselamatan pelayaran harus menjadi pertimbangan utama selama kabut asap masih terjadi.

"Menunda olah gerak atau pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, awak, penumpang, dan muatan," demikian salah satu poin dalam maklumat pelayaran.

Apabila mengalami kesulitan navigasi atau kondisi darurat, nakhoda diminta segera melapor kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Keputusan Akhir Tetap di Tangan Nakhoda

KSOP juga menginstruksikan seluruh pemilik kapal, operator, agen pelayaran, dan nakhoda untuk tetap mematuhi aturan pelayaran, standar operasional prosedur (SOP), serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Meski demikian, keputusan untuk melanjutkan, menunda, atau membatalkan pelayaran sepenuhnya menjadi kewenangan nakhoda sebagai penanggung jawab keselamatan kapal.

"Keputusan menunda, membatalkan, atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda," tegas Hotman.

Maklumat pelayaran tersebut berlaku sejak 5 Agustus 2026 hingga kondisi kabut asap dinyatakan membaik atau diterbitkan pemberitahuan baru.

KSOP berharap seluruh pelaku usaha pelayaran mematuhi instruksi tersebut agar keselamatan pelayaran di wilayah perairan Sampit tetap terjaga di tengah meningkatnya ancaman kabut asap akibat karhutla.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kabut asap Sampit KSOP Sampit pelayaran Sampit karhutla Kalimantan Tengah jarak pandang pelayaran