PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan. Meski sudah setahun sejak penetapan tersangka, proses hukum tetap berlanjut dengan pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkembangan penyidikan sejauh ini berjalan positif. Penyidik terus memanggil dan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Budi, penyitaan aset sejak tahap penyidikan menjadi bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara apabila nantinya pengadilan memutus para terdakwa terbukti bersalah.
“Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ujarnya.
Berawal dari Laporan PPATK
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana CSR BI serta OJK pada periode 2020–2023. Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2025 dan menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori serta Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara