BNPP Perbaiki 174 Rumah Tak Layak Huni di Natuna, Diprioritaskan dari Keluarga Berpenghasilan Rendah

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Ilustrasi - RTLH kawasan perbatasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Ilustrasi - RTLH kawasan perbatasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (ANTARA/Muhamad Nurman)

PONTIANAK POST- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyediakan bantuan untuk memperbaiki 174 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan bantuan perbaikan rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah perbatasan yang masuk kriteria penerima berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Kita menerima bantuan perbaikan rumah dari BNPP untuk masyarakat di wilayah perbatasan," ucapnya di Natuna, Sabtu.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Natuna Suratmojo mengatakan jumlah bantuan yang tersedia mencapai 174 unit rumah.

Program tersebut merupakan bagian dari tahap kedua perbaikan RTLH. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap verifikasi calon penerima manfaat.

"Saat ini masuk tahap verifikasi data calon penerima manfaat. Pengerjaan fisik dijadwalkan rampung pada Oktober," ucapnya.

Program BNPP tersebut menyasar sejumlah kawasan perbatasan di Natuna. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Bunguran Timur, Subi, Serasan, dan Pulau Laut.

Program perbaikan rumah tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pelaksanaannya didampingi fasilitator yang ditunjuk dan pembiayaannya berasal dari kementerian.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan sekaligus menjadi bagian dari tim verifikasi calon penerima. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi rumah, meliputi atap, lantai, dan dinding, serta kelengkapan administrasi calon penerima.

Bantuan Rp20 Juta per Rumah

Suratmojo mengatakan calon penerima harus berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk desil satu hingga desil empat. Selain itu, penerima tidak boleh pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.

"Calon penerima harus berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah pada desil satu hingga desil empat dan belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir. Jika tidak memenuhi persyaratan, calon penerima akan diganti," ujar dia.

Setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang disalurkan melalui rekening penerima. Proses pencairan dilakukan bersama fasilitator.

Dari total bantuan tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah tenaga kerja.

Perbaikan rumah dilaksanakan secara swakelola melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan para penerima bantuan. Sementara penyedia material ditentukan melalui survei untuk memastikan kualitas dan ketersediaan bahan bangunan.

Ada 1.168 RTLH Masuk Daftar Tunggu

Suratmojo menjelaskan calon penerima bantuan berasal dari daftar usulan perbaikan rumah yang belum tertangani pada tahun-tahun sebelumnya karena keterbatasan kuota.

"Berdasarkan data 2016-2025, sebanyak 1.175 unit RTLH di Natuna telah direhabilitasi, sementara 1.168 unit lainnya masih masuk daftar tunggu usulan," katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
rtlh BNPP bantuan perbaikan rumah tak layak huni natuna