PONTIANAK POST — Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang masuk kategori miskin dan rentan ditanggung oleh negara. Usulan tersebut akan diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini masih menghadapi kendala dalam membayar iuran secara mandiri, seperti petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.
"Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara," ujar Vita, Kamis (6/8/2026).
Pekerja Informal Dinilai Masih Banyak Belum Terlindungi
Vita mengatakan penguatan perlindungan pekerja sektor informal menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Menurut dia, pekerja formal telah memiliki kewajiban menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan pekerja informal masih banyak yang belum memperoleh perlindungan serupa.
"Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan," katanya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Vita, mengusulkan agar pekerja informal mendapatkan skema perlindungan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan, yaitu iuran kepesertaan dibayarkan oleh negara.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Dana JHT Jadi Modal Usaha Produktif bagi Peserta
Skema Diprioritaskan bagi Kelompok Rentan
Vita menjelaskan skema tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang sehingga dapat menjadi landasan hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga menilai tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal masih perlu ditingkatkan, terutama di wilayah yang banyak bergantung pada sektor pertanian.
Di Kabupaten Temanggung, misalnya, Vita melihat masih diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Sosialisasi Jaminan Sosial Digelar bagi Pekerja Nonformal
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat, petani tembakau, petani kopi, serta pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8/2026).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja sehingga pekerja informal juga membutuhkan perlindungan yang memadai.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.
BPBaca Juga: Jamhuri Amir Dorong Perusahaan Aktif Lindungi Pekerja, Pemkab Ketapang Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Tantangan Perlindungan Pekerja Informal di Kalimantan Barat
Usulan perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga relevan bagi Kalimantan Barat yang memiliki banyak pekerja sektor informal di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan kecil, serta usaha mikro.
Kelompok pekerja tersebut menghadapi berbagai risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja hingga kehilangan sumber penghasilan akibat kondisi tertentu. Skema bantuan iuran bagi pekerja informal rentan berpotensi memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat desa dan kelompok berpenghasilan rendah.
Bagi Kalimantan Barat, penguatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan pekerja harian yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Berdasarkan data terbaru hingga April 2026, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat mencapai 720.877 pekerja atau 27,68 persen dari total pekerja eligible. Jumlah tersebut mencakup pekerja formal dan informal.
Sementara itu, berdasarkan Sakernas 2025, Kalbar memiliki potensi 864.518 pekerja sektor informal yang menjadi salah satu sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan Sosial Diharapkan Semakin Inklusif
Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat akses pekerja informal terhadap program jaminan sosial secara lebih luas.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI