PONTIANAK POST - Perbedaan penafsiran terhadap aturan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ) menjadi penyebab tersendatnya ekspor sejumlah komoditas mineral Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Persoalan itu berdampak pada tertundanya proses administrasi ekspor hingga ratusan ribu ton komoditas belum dapat dikapalkan. Setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah memastikan kegiatan ekspor kembali berjalan.
Perbedaan Penafsiran Jadi Akar Persoalan
Pemerintah menyatakan hambatan ekspor berkaitan dengan perbedaan interpretasi mengenai keberadaan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.
Baca Juga: Ekspor Alumina Kalbar Kembali Dibuka, Pemerintah Selesaikan Polemik Aturan Logam Tanah Jarang
Persoalan tersebut muncul setelah diberlakukannya Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur larangan ekspor 18 jenis LTJ dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.
Dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan penafsiran terkait penerapan ketentuan tersebut terhadap komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur atau mineral ikutan.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya.
“Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung.
Baca Juga: Ekspor Mineral Berisiko Tersendat, Pemerintah Segera Bereskan Aturan Logam Tanah Jarang
Hambatan Administrasi Sempat Tunda Pengapalan
Perbedaan penafsiran tersebut berdampak pada proses administrasi ekspor. Sejumlah Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu persyaratan ekspor belum dapat diterbitkan sehingga pengiriman komoditas mineral sempat tertunda.
Setelah pemerintah menyamakan panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait, PT Sucofindo menerbitkan 85 Laporan Surveyor yang sebelumnya tertahan.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor dapat kembali beroperasi. Total komoditas yang kembali dapat dikapalkan mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai free on board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun. Selain itu, sekitar 80 ribu ton komoditas mineral lainnya masih menjalani proses verifikasi.
Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Aturan
Menurut Dudung, penyelesaian hambatan ekspor merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Selain menyamakan persepsi di lapangan, pemerintah juga menyiapkan penyempurnaan regulasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Penyempurnaan tersebut mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, standar pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional naturally occurring radioactive material (NORM), hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
Baca Juga: Hilirisasi Logam Tanah Jarang Kunci Industri Motor Listrik Indonesia
Pemerintah juga menyatakan akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Pengawasan Tetap Berjalan
Meski ekspor kembali dibuka, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap komoditas mineral tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap komoditas tetap diwajibkan menjalani pengujian laboratorium, verifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan, serta melengkapi persyaratan administrasi sebelum dapat diekspor.
“Pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi,” ujar Dudung.
Editor : Miftahul Khair