Bukannya Dilarang, Ini Alasan Mengapa Ekspor Alumina Kalbar Sempat Tersendat Gegara Aturan LTJ

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Logam Tanah Jarang merupakan salah satu mineral super langka yang sangat berharga. Tidak hanya itu, LTJ disebut-sebut lebih bernilai dari logam emas dan platina, karena dimanfaatkan dalam pengembangan berbagai teknologi. (ILMU TAMBANG)
Logam Tanah Jarang merupakan salah satu mineral super langka yang sangat berharga. Tidak hanya itu, LTJ disebut-sebut lebih bernilai dari logam emas dan platina, karena dimanfaatkan dalam pengembangan berbagai teknologi. (ILMU TAMBANG)

PONTIANAK POST - Sekilas, Permendag Nomor 6 Tahun 2026 hanya mengatur larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Namun dalam pelaksanaannya, aturan tersebut ikut berdampak pada arus ekspor produk turunan bauksit dari Kalimantan Barat.

Penyebabnya bukan karena alumina masuk dalam daftar larangan ekspor, melainkan munculnya perbedaan penafsiran terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur atau mineral ikutan.

Permendag Mengatur 17 Unsur LTJ

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan larangan ekspor terhadap 17 unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Baca Juga: Terungkap! Perbedaan Penafsiran Aturan LTJ Sempat Tahan Ekspor Mineral Kalbar Senilai Rp2,2 Triliun

Ke-17 unsur tersebut meliputi skandium, itrium, lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium.

Selain itu, aturan juga mencantumkan telurium dioksida dengan kadar di bawah 98 persen TeO2.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa regulasi berfokus pada komoditas LTJ, bukan pada komoditas pertambangan lain seperti bauksit maupun alumina.

Mengapa Kalbar Ikut Terdampak?

Persoalan muncul ketika penerapan aturan tersebut di lapangan memunculkan perbedaan penafsiran mengenai keberadaan LTJ sebagai unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.

Baca Juga: Ekspor Mineral Berisiko Tersendat, Pemerintah Segera Bereskan Aturan Logam Tanah Jarang

Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah penghasil bauksit sekaligus pusat industri pengolahan alumina di Indonesia.

Dalam proses pengolahan mineral, suatu produk dapat mengandung berbagai unsur ikutan yang secara alami terdapat dalam bijih asalnya.

Perbedaan penafsiran mengenai keberadaan unsur LTJ sebagai mineral ikutan inilah yang kemudian berdampak pada proses administrasi ekspor sejumlah komoditas mineral dari Kalbar.

Bukan Larangan Ekspor Alumina

Pemerintah kemudian menegaskan bahwa larangan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya.

Penegasan tersebut menjadi dasar penyamaan panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait sehingga proses penerbitan Laporan Surveyor yang sebelumnya tertunda dapat kembali berjalan.

Setelah kesamaan penafsiran dicapai, ekspor hampir 400 ribu ton komoditas mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun kembali dapat diproses.

Baca Juga: Hilirisasi Logam Tanah Jarang Kunci Industri Motor Listrik Indonesia

Pelajaran bagi Industri Mineral Kalbar

Kasus ini menunjukkan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam industri pertambangan.

Bagi Kalimantan Barat yang menjadi salah satu sentra bauksit dan alumina nasional, kejelasan mengenai definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, mekanisme pengujian laboratorium, dan prosedur verifikasi menjadi hal yang menentukan kelancaran ekspor.

Karena itu, pemerintah menyatakan akan menyempurnakan regulasi agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, sekaligus memastikan pengawasan terhadap komoditas strategis tetap berjalan sesuai ketentuan.

Editor : Miftahul Khair
Logam tanah jarang ekspor alumina perbedaan penafsiran permendag aturan