PONTIANAK POST - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi kesulitan daerah membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito juga membantah anggapan bahwa dirinya menolak tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang kesulitan menggaji pegawai. "Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah, dengan judul 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah'. Enggak gitu yang saya sampaikan," kata Tito di Jakarta, Kamis (7/8).
Pernyataan itu disampaikan seusai Konferensi Pers Pemerintah terkait Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), program prioritas, serta percepatan fase pemulihan permanen pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8).
Langkah pertama adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan penelusuran tim Kemendagri, masih terdapat belanja yang dapat dihemat, seperti perjalanan dinas dan honor rapat.
Tito mencontohkan Bupati Lahat yang melakukan efisiensi belanja pendukung daerah hingga menghemat Rp400 miliar. "Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta langsung tambahan DAU. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," ujarnya.
Langkah kedua ditempuh setelah Kemendagri melakukan pemeriksaan ke daerah. Jika ditemukan kebutuhan tambahan, terutama karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum disalurkan, Kemendagri akan mendorong Kementerian Keuangan mempercepat pencairannya. "Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," kata Tito.
Langkah ketiga ditujukan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi tetap mengalami kekurangan dan tidak memiliki DBH yang cukup untuk membayar belanja pegawai.
Pemerintah, kata Tito, siap memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian Keuangan. Kemendagri mencatat ada 79 daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. "Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," tuturnya. (ant)
Editor : Rafael B. JuniorSumber : Antara