PONTIANAK POST – Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diajukan PT Duta Manuntung ke Komisi Yudisial (KY) hingga Agustus 2026 belum mendapatkan kejelasan perkembangan.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., mendesak KY memberikan penjelasan tertulis mengenai proses penanganan laporan tersebut. Dia juga menyatakan akan melaporkan persoalan itu ke Komisi III DPR RI apabila tidak segera mendapat kepastian.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Majelis Hakim PN Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang dinilai kuasa hukum PT Duta Manuntung bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti,” kata Andi.
Laporan Masuk April 2026
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut disampaikan ke KY pada 10 April 2026 oleh Dr. Usman, anggota tim kuasa hukum PT Duta Manuntung.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026 dan ditujukan terhadap tiga hakim PN Balikpapan yang menangani perkara perdata tersebut, yakni Ari Siswanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota I, serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota II.
Kuasa hukum mempersoalkan putusan perkara perdata tersebut karena menilai terdapat pertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andi, dalam putusan perdata tersebut majelis hakim menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Sementara itu, berdasarkan putusan pidana yang telah inkracht, tanah tersebut dinyatakan telah digelapkan dari perusahaan.
“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius,” ujar Andi.
Dia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa dari sisi kepatutan, kecermatan dan integritas hakim sebagaimana diatur dalam KEPPH.
Pemeriksaan Saksi Dibatalkan
Proses penanganan laporan, menurut Andi, sempat berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
KY sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan dua saksi pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono, pada 12 Juni 2026.
Namun, agenda tersebut dibatalkan pada 4 Juni 2026 melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026.
Andi mengatakan pembatalan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai alasan dan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya ‘Dalam Penanganan’,” katanya.
Menurut dia, sejak saat itu pihak pelapor belum memperoleh informasi tertulis mengenai perkembangan pemeriksaan maupun kepastian jadwal pemeriksaan saksi.
Desak Tiga Hal kepada KY
Kuasa hukum PT Duta Manuntung meminta KY memberikan tiga kejelasan terkait laporan tersebut.
Pertama, informasi tertulis mengenai sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Kedua, kepastian mengenai jadwal pemeriksaan kembali terhadap dua saksi dari pihak pelapor.
Ketiga, penjelasan mengenai kemungkinan adanya kendala teknis atau hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan lambat.
Andi mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut KY sebelum mengambil langkah berikutnya.
Namun, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Komisi III DPR RI.
“Kami berharap KY dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan laporan ini sehingga ada kepastian bagi pelapor,” pungkasnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro