Menkopolkam Desak Kalbar dan Kalteng Hentikan Izin Bakar Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Menkopolkam Djamari Chaniago dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti)
Menkopolkam Djamari Chaniago dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti)

 

PONTIANAK POST - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago meminta Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menghentikan sementara izin pembakaran lahan berbasis kearifan lokal di tengah kondisi El Nino.

Potensi panas ekstrem dan kekeringan akibat El Nino dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, izin pembakaran lahan dinilai perlu ditinjau ulang.

“Upaya pencegahan (karhutla) itu dengan penegakan hukum. begitu ada pelanggaran-pelanggaran sederhana. Tadi memang ada dua provinsi yang mengizinkan untuk membakar lahan untuk kepentingan kebun, dengan cara-cara tradisional (kearifan lokal)," katanya dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8).

"Tadi saya juga sudah bicara dengan gubernur agar siap untuk menjaga itu. Dalam keadaan seperti ini, kalau perlu dihentikan dulu hukumnya,” lanjut Djamari. 

Baca Juga: Aturan Bakar Lahan 2 Hektare Berpotensi Memicu Karhutla: BNPB Minta Dihentikan Sementara

BNPB Jelaskan Aturan Pembukaan Lahan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Lingkungan Hidup memang memberikan ruang untuk membuka lahan dengan cara membakar dengan luas maksimal satu hektare.

Namun, penerapannya harus mengacu pada persyaratan yang berlaku. Penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait ketentuan tersebut juga perlu dibahas bersama DPR atau DPRD.

“Karena kalau lahan biasa, lahan mineral satu hektare enggak ada masalah, tetapi karena lahan gambut itu ada persyaratan yang ketat untuk membuka lahan secara membakar itu, tetapi itu kan susah, nah, ini sekarang moratorium,” paparnya.

Suharyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan menunda terlebih dahulu penerapan perda terkait pembakaran lahan. Sementara untuk Kalimantan Barat, ketentuan tersebut akan dibicarakan bersama DPRD.

“Untuk Kalteng tadi mengatakan Pak Gubernurnya akan menunda dulu perda itu, untuk Kalbar akan dibicarakan dengan DPRD,” katanya.

Suharyanto menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera membuat surat edaran agar perda-perda tersebut untuk sementara tidak diberlakukan hingga kondisi El Nino berakhir.

BNPB Dorong Peninjauan Perda Kalbar

Sebelumnya, BNPB juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meninjau penerapan peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka kebun di tengah kemarau panjang.

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan mengatakan penerapan perda tersebut untuk sementara sebaiknya dihentikan.

“Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan Bapak Gubernur, bukan dari BNPB,” kata Budi.

Menurut Budi, peninjauan diperlukan karena kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang. Kondisi tersebut membuat pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kebakaran yang terjadi di wilayah yang ditinjau diduga dipicu aktivitas manusia. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Seperti diketahui, pembukaan lahan dengan cara pembakaran seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga diatur dalam Perda Provinsi Kalbar No. 1 Tahun 2022 demi melindungi peladang tradisional.

Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 juga mengatur bahwa peladang diperbolehkan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatasdan terkendali paling luas dua hektare per kepala keluarga sesuai kearifan lokal. Namun pelaksanaannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya membuat sekat bakar di sekeliling lahan, menyediakan peralatan pemadam, memberi tahu pemilik lahan yang berbatasan, hingga melakukan pembakaran secara bergiliran.

Selain itu, harus memperhatikan arah angin, menjaga api hingga benar-benar padam, menggunakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal, serta memastikan api tidak merambat ke lahan lain.

Baca Juga: BNPB Minta Pergub Kalbar Soal Bakar Lahan Bebasis Kearifan Lokal Disetop Sementara

Pembakaran Lahan Memiliki Persyaratan

Budi mengakui peraturan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan disertai sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah kewajiban memastikan api tidak merambat ke lahan lain.

Namun, di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman El Nino, pemerintah pusat mendorong agar ketentuan tersebut ditinjau dan penerapannya dihentikan sementara.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi risiko pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berkembang menjadi karhutla dan berdampak lebih luas terhadap masyarakat.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
karhutla kalimantan barat karhutla Kalimantan Tengah izin pembakaran lahan pembukaan lahan el nino