Cegah Ekspor Asap ke Negeri Jiran, Balai Dalkarhut Tingkatkan Patroli Karhutla di Perbatasan

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:25 WIB
ILUSTRASI - Tim melakukan pemadaman karhutla di Kabupaten Sambas. (IST)
ILUSTRASI - Tim melakukan pemadaman karhutla di Kabupaten Sambas. (IST)

 

PONTIANAK POST – Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Balai Dalkarhut) Wilayah Kalimantan memperkuat pencegahan karhutla di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menghasilkan asap yang berpotensi berdampak hingga ke negara tetangga.

Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan, Yudho Shekti Mustiko, mengatakan penguatan pencegahan penting dilakukan meski arah angin saat ini bergerak dari tenggara ke barat dan berada di luar kendali manusia.

“Kita harus memperkuat pencegahan di wilayah perbatasan negara. Meskipun arah angin saat ini bergerak dari tenggara ke barat dan berada di luar kendali kita, upaya pencegahan tetap harus diperkuat,” kata Yudho Shekti Mustiko di Singkawang, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: 107 Sekolah di Sarawak Ditutup karena Kiriman Kabut Asap dari Indonesia dan Karhutla Lokal

Patroli Perbatasan Kembali Diaktifkan

Penguatan pencegahan dilakukan melalui Patroli Pengamanan Batas Negara secara terpadu. Patroli melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya di kawasan perbatasan.

“Patroli Pengamanan Batas Negara akan kembali diaktifkan seperti tahun sebelumnya. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Kesiapsiagaan Karhutla Ditinjau di Sambas dan Bengkayang

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Kementerian Kehutanan ke Kalimantan Barat. Kunjungan itu bertujuan meninjau kesiapsiagaan pengendalian karhutla sekaligus memperkuat pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

Rombongan melihat langsung sistem pemantauan karhutla dan kesiapan para pihak dalam mendeteksi serta merespons potensi kebakaran. Kegiatan turut dihadiri Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalbar serta Kabid Perlindungan dan Konservasi SDAE Dinas LHK Kalbar.

Selanjutnya, rombongan meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas dan PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. Peninjauan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama unsur terkait.

Pertemuan tersebut melibatkan Kepala PLBN, BPBD, TNI, Polri, Dewan Adat Dayak (DAD), KPH, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Baca Juga: 3.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Perbatasan Jagoi Babang

Kearifan Lokal Tetap Membutuhkan Pengawasan

Yudho mengatakan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal tetap membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Pengawasan diperlukan agar pembakaran tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Pembukaan lahan dengan kearifan lokal memang telah diatur dalam Perda dan Pergub, namun pelaksanaannya tetap harus diawasi secara ketat. Jangan sampai kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran dan asap yang berdampak meluas,” katanya.

Seperti diketahui, pembukaan lahan dengan cara pembakaran seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga diatur dalam Perda Provinsi Kalbar No. 1 Tahun 2022 demi melindungi peladang tradisional.

Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 juga mengatur bahwa peladang diperbolehkan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas, dan terkendali paling luas dua hektare per kepala keluarga sesuai kearifan lokal. Namun pelaksanaannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya membuat sekat bakar di sekeliling lahan, menyediakan peralatan pemadam, memberi tahu pemilik lahan yang berbatasan, hingga melakukan pembakaran secara bergiliran.

Selain itu, harus memperhatikan arah angin, menjaga api hingga benar-benar padam, menggunakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal, serta memastikan api tidak merambat ke lahan lain.

Beberapa waktu lalu, Menkopolkam dan BNPB mendesak agar penerapan kedua aturan tersebut dihentikan sementara mengingat adanya fenomena el Nino.  

Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Perbatasan, Batalyon TP 927/UK dan BPBD Kapuas Hulu Gelar Latihan Gabungan

Cuaca dan Potensi El Nino Jadi Perhatian

Menurut Yudho, kondisi cuaca saat ini dan potensi El Nino yang kuat perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diimbau menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Apabila praktik pembakaran masih dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaannya harus terkendali, diawasi, dan mendapat pendampingan dari pihak terkait. Masyarakat juga diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur terkait untuk mencegah munculnya titik api.

Kolaborasi Jadi Kunci Pencegahan Karhutla

Pengawasan dan pendampingan menjadi bagian penting untuk mencegah pembakaran lahan berkembang menjadi karhutla. Upaya tersebut semakin penting di wilayah perbatasan karena dampak asap berpotensi meluas melewati batas administratif dan negara.

“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama di kawasan perbatasan, sehingga kebakaran dapat segera dicegah sebelum meluas dan menimbulkan asap yang berdampak lintas wilayah maupun lintas negara,” kata Yudho Shekti Mustiko.*

 

 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
karhutla kalimantan barat karhutla perbatasan Patroli perbatasan kebakaran hutan dan lahan pencegahan karhutla