PONTIANAK POST - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat resmi melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat fenomena El Nino.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Karhutla Kalbar Picu Jerebu Sarawak, Ini Respons Pemerintah Malaysia
Karhutla Picu Kabut Asap dan Kerusakan Ekosistem
Jumhur mengatakan penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla. Larangan pembakaran lahan juga diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat yang terdampak asap kebakaran.
Baca Juga: El Nino, Pemprov Kalbar Minta Warga Setop Bakar Lahan
Kepala Daerah Diminta Berikan Sanksi Tegas
Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut.
Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu ujung tombak pencegahan karhutla.
Patroli Karhutla Diperkuat di Wilayah Rawan
Kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi, dan pengawasan di wilayah rawan karhutla.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai prioritas sebelum kebakaran meluas. Pemerintah juga diminta memastikan seluruh unsur terkait memiliki kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Gambut Jadi Perhatian dalam Pencegahan Karhutla
SE tersebut juga mengatur pemantauan berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Pemerintah diminta menjaga fungsi sekat kanal dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai rawan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga gambut tetap basah sehingga risiko kebakaran dapat ditekan. Pemegang izin berusaha juga diminta memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
Masyarakat Dilibatkan dalam Satgas Karhutla
Pemerintah daerah juga diminta memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Pelibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dan pencegahan kebakaran sejak dini.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemegang izin usaha dan masyarakat di wilayah rawan juga memiliki peran dalam menjaga lahan dari risiko kebakaran.
Baca Juga: Menkopolkam Desak Kalbar dan Kalteng Hentikan Izin Bakar Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Dasar Hukum Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar
Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mencegah dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat.
Larangan Pembakaran Lahan Diperkuat Menjelang Risiko Karhutla
KLH/BPLH meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan karhutla melalui larangan pembakaran lahan, patroli, pengawasan gambut, dan kesiapsiagaan lintas instansi.
Kebijakan tersebut juga menekankan pelibatan pemegang izin dan masyarakat. Tujuannya adalah mencegah kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara