JAKARTA – Kemarahan publik terhadap korupsi dan ketidakadilan justru berjalan beriringan dengan dukungan kuat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Analisis digital intelligence Sintesa Strategi Indonesia (SSI) menunjukkan lebih dari 85 persen percakapan publik memiliki sikap (stance) pro terhadap RUU Perampasan Aset, meski sentimen negatif mencapai lebih dari 55 persen.
Direktur Sintesa Strategi Indonesia (SSI) Ikrama Masloman, M.I.Kom, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.
“Publik yang menggunakan bahasa marah, kecewa atau negatif tidak otomatis sedang menolak RUU Perampasan Aset. Kemarahan itu banyak diarahkan kepada persoalan korupsi, ketidakadilan, kekayaan pejabat yang dianggap tidak wajar, serta pihak yang dinilai tidak serius dalam pemberantasan korupsi,” kata Ikrama dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Analisis SSI dilakukan melalui tools Datalinker dengan metode keyword-based crawling terhadap percakapan di platform X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, serta berita online. Pemantauan dilakukan pada periode 11 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, kata Ikrama, kata kunci “Perampasan Aset” menghasilkan 270.339 percakapan dengan paparan mencapai 26.550.729. Tingginya eksposur menunjukkan isu tersebut telah berkembang jauh melampaui persoalan legislasi dan hukum.
“Isu Perampasan Aset telah menjadi isu publik dengan muatan emosional dan politik yang kuat. Perhatian besar muncul karena bertemu dengan akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik korupsi, kekayaan pejabat yang dianggap tidak wajar, fenomena flexing, serta persepsi bahwa pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya.
Menurut Ikrama, perbedaan antara sentimen dan stance menjadi salah satu temuan penting dalam analisis tersebut. Sentimen negatif berada di atas 55 persen, sementara sikap publik terhadap substansi Perampasan Aset justru lebih dari 85 persen pro.
Kondisi itu menunjukkan adanya dukungan kuat terhadap gagasan perampasan aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus ketidakpercayaan terhadap institusi dan elite politik yang mengawal proses legislasi.
Ketika isu Perampasan Aset dikaitkan dengan DPR, misalnya, paparan kontennya mencapai lebih dari 16 juta. Namun, muncul pula narasi yang menilai DPR tidak serius, menghambat, atau bahkan menolak RUU Perampasan Aset.
“Persepsi tersebut tidak sepenuhnya homogen,” kata Ikrama.
SSI menemukan gambaran yang relatif berbeda ketika analisis diperluas pada kata kunci yang lebih spesifik, seperti Komisi III DPR dan Prolegnas. Percakapan terkait Komisi III DPR menunjukkan sentimen positif 50,7 persen, sedangkan percakapan terkait Prolegnas mencapai 61,5 persen positif.
Ikrama menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa isu Perampasan Aset kini tidak hanya menjadi pertarungan mengenai substansi hukum, tetapi juga pertarungan persepsi di ruang digital.
Di satu sisi, masyarakat mendukung Perampasan Aset karena dipandang sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ketidakpercayaan terhadap elite dan institusi politik dapat dengan mudah menjadi bahan pembentukan opini negatif.
Arus informasi dari tokoh, media, influencer, akun publik, hingga konten misleading dan hoaks turut berpotensi memperkuat maupun mengubah persepsi masyarakat.
“Dukungan publik terhadap gagasan Perampasan Aset sebenarnya sudah memiliki modal yang kuat. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana menjaga agar dukungan tersebut tidak berubah menjadi skeptisisme dan sinisme terhadap proses politik yang mengawal RUU,” ujarnya.
Karena itu, SSI menilai komunikasi mengenai RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara transparan dan konsisten, terutama menyangkut substansi RUU, tahapan pembahasan, posisi masing-masing lembaga, serta perkembangan proses legislasi.
Dengan informasi yang jelas, menurut Ikrama, ruang bagi spekulasi, framing negatif, dan informasi menyesatkan dapat diperkecil.
SSI menegaskan penelitian tersebut merupakan hasil pemantauan percakapan digital untuk memotret dinamika opini publik di ruang digital selama periode penelitian. Analisis itu bukan survei elektoral dan tidak dimaksudkan sebagai representasi keseluruhan opini masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, SSI juga menyatakan terbuka untuk menunjukkan sumber data, termasuk raw data berita dan percakapan, selama dua hari sejak rilis diterbitkan apabila terdapat permintaan dari asosiasi atau kelompok yang kredibel.(r/*)
Editor : Salman Busrah