KPK Tunda Penahanan Yuddy Renaldi karena Kondisi Kesehatan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 00:07 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr)
Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr)

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Penyidik memilih menunda penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuddy yang disebut memiliki sejumlah penyakit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap Yuddy. Keputusan itu membuat Yuddy belum ditahan, sementara empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan.

"Mengapa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan? Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Yuddy Masih Berlanjut

Budi menjelaskan, keputusan tidak menahan Yuddy setidaknya berlaku hingga Kamis. Penyidik masih membutuhkan keterangan Yuddy untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini," katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Yuddy belum berakhir karena penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK akan menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya sesuai kebutuhan penyidik.

"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujarnya.

Kondisi kesehatan Yuddy juga akan kembali diperiksa ketika dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Budi menyebut KPK memiliki dokter yang bersiaga untuk mendukung kebutuhan medis selama proses penyidikan.

"KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga, red.) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," katanya.

Setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Yuddy meminta doa kepada masyarakat agar diberikan kesehatan selama menghadapi proses hukum.

"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya," katanya.

Yuddy juga mengaku mengidap penyakit jantung hingga kanker prostat.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut yakni Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Ikin diketahui merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, sedangkan Elang Sophan Jaya Kusuma menjadi pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang berkaitan dengan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena penyidik masih mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Yuddy Renaldi pengadaan iklan bank bjb dugaan korupsi kpk