Ditjenpas Bantah Napi Lapas Nusakambangan Lakukan Penipuan Daring dari Dalam Lapas

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 00:16 WIB
Ilustrasi - Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA/Sumarwoto)
Ilustrasi - Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA/Sumarwoto)

PONTIANAK POST- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah informasi yang menyebut narapidana berinisial IJS melakukan penipuan daring (online scam) dari Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan. Ditjenpas memastikan dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika IJS masih menjalani pidana di Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan informasi mengenai tindak pidana yang dilakukan IJS dari Lapas Nusakambangan tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan.

"Saya menegaskan bahwa informasi yang menyebut tindak pidana tersebut dilakukan dalam Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan adalah tidak benar," kata Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rika menjelaskan, IJS merupakan terpidana kasus penipuan berbasis elektronik dengan modus jual beli emas Antam fiktif. Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan tindak pidana itu dilakukan IJS pada Mei 2026 saat masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar.

Dipindahkan karena Pelanggaran Berat

IJS kemudian dipindahkan dari Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar ke Lapas Nusakambangan pada 6 Juni 2026. Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan terindikasi melanggar tata tertib berupa kepemilikan telepon genggam serta diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.

"IJS ini juga telah dikenakan sanksi terhadap pelanggarannya dan telah dimasukkan ke dalam registrasi F (registrasi pelanggaran)," ungkap Rika.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, IJS kehilangan sejumlah hak bersyarat, termasuk remisi, pembebasan bersyarat, serta hak bersyarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkara pidana yang menjerat IJS, Ditjenpas menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Institusi pemasyarakatan juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan.

Rika menegaskan Ditjenpas menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Setiap warga binaan yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan kembali bahwa pemindahan IJS ke Nusakambangan justru bagian dari langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan mitigasi risiko keamanan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran berat," ucapnya.

Pemeriksaan di Nusakambangan Bukan Lokasi Kejadian

Rika menegaskan pemeriksaan terhadap IJS yang dilakukan di Nusakambangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di kawasan tersebut.

Menurut dia, IJS telah lebih dahulu dipindahkan ke Nusakambangan sebagai langkah pengamanan setelah terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara perkara yang kini ditangani penyidik berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan IJS ketika masih berada di Lapas Narkotika Pematang Siantar.

Ditjenpas juga memastikan Nusakambangan tetap menjadi kawasan yang steril dan bersih dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Sistem pembinaan diterapkan berdasarkan tingkat risiko yang ditentukan melalui asesmen dan pengamatan intelijen, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.

Di kawasan tersebut juga terdapat balai pemasyarakatan yang menjalankan fungsi pendampingan dan pembimbingan bagi warga binaan.

"Nusakambangan adalah kawasan yang menjadi wajah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang utuh berdasarkan UU Pemasyarakatan yang menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan," ucap Rika. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Lapas Narkotika nusakambangan ditjenpas penipuan daring