PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap saksi maupun tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menilai tekanan terhadap pihak yang diperiksa dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menyesalkan munculnya dugaan intimidasi yang disertai aksi massa terhadap saksi dalam perkara tersebut. KPK juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menegaskan pemeriksaan saksi dan tersangka harus berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun. Menurut dia, keterangan yang diberikan selama proses penyidikan harus terbebas dari upaya intimidasi maupun intervensi.
“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.
KPK Buka Kerja Sama dengan LPSK
Untuk memastikan aspek keamanan saksi, KPK menyatakan terbuka bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan perlindungan terhadap saksi tetap menjadi perhatian di tengah pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.
Perkara Bea Cukai Terus Dikembangkan
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Pengembangan perkara berlanjut pada 21 Juli 2026. KPK saat itu menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan kepada publik, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Dengan pengembangan tersebut, penyidikan perkara Bea Cukai masih terus berjalan dan KPK meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara