BNN Dorong Penguatan Regulasi Soal Vape, Antisipasi Ancaman Baru Peredaran Narkotika

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Ilustrasi penggunaan vape.
Ilustrasi penggunaan vape.

 

PONTIANAK POST — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai regulasi peredaran vape perlu diperkuat menyusul meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya ancaman baru dalam peredaran narkotika.

Menurutnya, sejumlah kasus melibatkan rokok elektrik yang mengandung zat seperti etomidate dan ketamin.

"Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape," ujar Suyudi, Sabtu (15/8/2026).

Di sisi regulasi, rokok elektrik telah masuk dalam ketentuan pengendalian pemerintah. Kementerian Kesehatan menyebut PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan penjualan berdasarkan usia dan lokasi.

Dalam ketentuan tersebut, penjualan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. Penjualan juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kemenkes juga menekankan bahwa penggunaan rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan. Karena itu, pemerintah mendorong pengendalian dan edukasi masyarakat untuk mencegah penggunaan, terutama di kalangan anak dan remaja.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Vape Etomidate, Sita Lima Cartridge dari 38 yang Beredar

BNN Soroti Penyalahgunaan Vape

Suyudi mengatakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

BNN mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta jiwa.

BNN menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara komprehensif. Upaya tersebut mencakup penguatan pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Kasus terbaru memperlihatkan bahwa ancaman penyalahgunaan vape telah berkembang menjadi bagian dari peredaran narkotika lintas negara.

Pada 28 Juli 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 170 cartridge vape berisi etomidate dan 12 vial etomidate dengan berat total 226 gram. Petugas juga menemukan 25,6 gram ketamin serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Temuan tersebut melengkapi hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat. BNN menemukan kandungan kanabinoid sintetis, metamfetamina, dan etomidate dalam sampel yang diperiksa.

Rangkaian kasus tersebut menjadi salah satu alasan BNN mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rokok elektrik. 

Dalam forum yang digelar BNN pada Februari 2026, Kepala BNN menyatakan vape telah berkembang dari sekadar perangkat penghantar nikotin menjadi salah satu medium yang dapat dimanfaatkan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru.

Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Peredaran Narkotika Golongan II dalam Cairan Vape, Dua Tersangka Diamankan

BNN Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi

Pada aspek pencegahan, BNN mengembangkan sejumlah program strategis. Program tersebut antara lain Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN).

Program itu ditujukan untuk membangun ketahanan anak sejak dini sekaligus melahirkan pendidik sebaya atau peer-to-peer educator.

Di sisi rehabilitasi, BNN menyatakan terus memperluas layanan melalui Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Pendekatan yang digunakan mencakup aspek medis, sosial, serta pelatihan keterampilan. Langkah tersebut ditujukan agar mantan penyalahguna dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

BNN dan KSP Bahas Penguatan Regulasi

BNN juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Salah satunya dilakukan bersama Kantor Staf Presiden (KSP). Pada Rabu (29/7/2026), BNN RI melakukan audiensi dengan jajaran Tenaga Ahli KSP di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Tenaga Ahli KSP menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis yang dilakukan BNN.

KSP juga menyatakan komitmen mengawal pelaksanaan program prioritas nasional terkait penanggulangan narkotika.

Selain itu, KSP mendorong penguatan regulasi dan integrasi program unggulan BNN ke dalam sistem monitoring dan evaluasi (SISMONEV). Dukungan tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan dan kebutuhan anggaran BNN.

Baca Juga: Vape Etomidate Mulai Diwaspadai, Bea Cukai Kalbagbar Catat 380 Penindakan dalam Enam Bulan

Revisi UU Narkotika Masuk Pembahasan

Dalam audiensi tersebut, BNN menyampaikan sejumlah isu strategis yang membutuhkan dukungan lintas sektor.

Salah satunya adalah penguatan payung hukum BNN serta percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. BNN juga mendorong optimalisasi Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional.

Selain itu, BNN menyoroti penguatan peran pemerintah daerah terhadap BNN Kabupaten/Kota serta perluasan implementasi program Desa Bersinar. Melalui audiensi tersebut, BNN dan KSP sepakat memperkuat koordinasi dan kolaborasi. *

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
regulasi vape penyalahgunaan vape vape mengandung narkotika peredaran rokok elektrik bnn