PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di dua rumah kos di Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Q (23) dan A (24). Petugas juga menyita total 487,38 gram tembakau sintetis berikut bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan para tersangka meracik tembakau sintetis secara mandiri di tempat kos yang berukuran terbatas. Hasil racikan kemudian diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda.
"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
Dua Lokasi Jadi Sasaran Pengungkapan
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Q beserta 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu unit telepon seluler.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem "tempel" di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Selasa (4/8) di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi meringkus A dan menemukan tembakau sintetis dengan berat total 386,1 gram.
Selain tembakau sintetis siap edar, petugas menyita 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak atau peracik, serta telepon seluler.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan sindikat di atasnya. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas