PONTIANAK POST - Kepolisian meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abrianto.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya selaku Termohon I bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II menyatakan sejumlah dalil yang diajukan kubu Febrie telah masuk ke pokok materi perkara.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.
Polri Nilai Dalil Pemohon Masuk Pokok Perkara
Polri menilai argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Polri, praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur administrasi yang bersifat formal atau legalitas. Pemeriksaan tersebut bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana maupun substansi perkara, termasuk pembuktian tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta asal-usul aset yang menjadi barang bukti.
Polri juga menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Praperadilan, menurut kepolisian, berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana dan bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok.
Dalam permohonannya, kubu Febrie dinilai meminta hakim menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana, apakah tindak pidana korupsi dan TPPU telah terjadi, serta apakah terdapat hubungan antara aset Febrie dengan tindak pidana.
Selain itu, kubu Febrie juga dinilai meminta penilaian mengenai ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.
Polri menyatakan permohonan yang meminta hakim menyimpulkan Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi telah melampaui karakter serta tujuan pemeriksaan praperadilan.
Karena itu, Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara