Polisi Sebut Febrie Jadi Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz).
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz).

PONTIANAK POST - Kepolisian menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede selaku perwakilan termohon dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata Abrianto.

Dalam jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan barang bukti dan alat bukti surat.

Alat bukti tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Polisi menyatakan lebih dari dua alat bukti sah telah ditemukan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Kaitkan Perkara dengan Penanganan Kasus ASABRI

Abrianto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penyidikan berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut disebut dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.

Polisi menyebut penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Penyidik juga menyebut adanya dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.

Atas dasar temuan tersebut, kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," imbuh Abrianto.

Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.

Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah pemeriksaan saksi tppu barang bukti