PONTIANAK POST — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi perlu dilakukan secara hati-hati agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau tanpa mengganggu kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.
Dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, BPKH memaparkan kondisi dana kelolaan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.
Usulan BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kebijakan pembiayaan haji tidak hanya perlu mempertimbangkan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji,” ujar Fadlul.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema BPIH 2027, Biaya Haji Jemaah Diupayakan Tetap Lebih Ringan
Dana Haji Tumbuh Menjadi Rp182,34 Triliun
BPKH mencatat saldo dana haji per Juli 2026 mencapai Rp182,34 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,41 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang mencapai Rp172,99 triliun.
Realisasi tersebut juga setara sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat yang tercatat hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Dalam periode lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026.
Kenaikan tersebut setara sekitar 62,30 persen dengan pertumbuhan rata-rata tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
Fadlul menegaskan pertumbuhan dana haji harus diikuti dengan kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan.
BPIH 2027 Rp107,34 Juta, Bipih Hanya 40 Persen
Dalam simulasi BPKH, BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta menggunakan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayar langsung jemaah diperkirakan sekitar Rp42,94 juta per orang.
Sementara itu, nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai setiap jemaah mencapai sekitar Rp64,40 juta.
Komposisi tersebut berbeda dengan BPIH 2026. Pada tahun ini, Bipih sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen, sedangkan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen.
Artinya, skenario 2027 membuat porsi pembiayaan dari nilai manfaat meningkat cukup signifikan.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Skemanya
Kebutuhan Nilai Manfaat Capai Rp12,98 Triliun
Dengan asumsi kuota haji sebanyak 203.320 calon jemaah, skenario BPIH 2027 tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.
Kebutuhan itu meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp6,70 triliun.
Masalahnya, proyeksi total nilai manfaat BPKH untuk 2027 hanya sekitar Rp12,375 triliun. Nilai manfaat tersebut juga tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai BPIH.
BPKH memperhitungkan beberapa kebutuhan lain, antara lain nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jemaah sebesar Rp5,5 triliun.
Setelah seluruh alokasi tersebut diperhitungkan, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun.
Dengan demikian, apabila BPIH Rp107,34 juta tetap menggunakan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen, terdapat potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.
BPKH Ingatkan Keadilan bagi Jemaah Masa Tunggu
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan simulasi tersebut menunjukkan perlunya perhitungan menyeluruh sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan.
Menurut dia, kecukupan nilai manfaat tidak bisa hanya dilihat untuk memenuhi kebutuhan satu musim haji.
“Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya,” kata Amri.
BPKH menempatkan isu tersebut dalam perspektif keadilan antargenerasi jemaah.
Keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap hak jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara