PONTIANAK POST — Pergerakan kurs dolar Amerika Serikat menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan perbedaan antara kurs yang digunakan dalam asumsi BPIH dan nilai tukar saat transaksi dapat memengaruhi kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), BPKH menyebut perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi Rp17.500 per dolar AS.
Namun, pergerakan rupiah terhadap dolar AS pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Kondisi tersebut membuat risiko perubahan kurs perlu dimasukkan dalam kalkulasi BPIH secara hati-hati.
Baca Juga: BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, BPKH Soroti Risiko Tekanan Keuangan Haji Rp6,87 Triliun
Asumsi Dolar Rp17.500 Jadi Sorotan
Usulan BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Pemerintah menyusun perhitungan tersebut dengan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Saudi sebesar Rp4.666,67.
Persoalannya, apabila rupiah bergerak lebih lemah dari asumsi tersebut ketika transaksi dilakukan, kebutuhan rupiah untuk membayar komponen biaya dalam valuta asing dapat meningkat.
Dengan kata lain, perubahan kurs dapat memberikan tekanan terhadap biaya penyelenggaraan haji meskipun komponen biaya dalam mata uang asing tidak berubah.
Oleh karena itu, BPKH meminta risiko kurs diperhitungkan dalam menentukan formula pembiayaan haji 2027.
Kurs Aktual Berada di Atas Asumsi
BPKH mencatat pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675–Rp18.197,50 per dolar AS.
Jika dibandingkan dengan asumsi BPIH sebesar Rp17.500, seluruh kisaran tersebut berada di atas angka yang digunakan dalam perhitungan.
Pada level Rp18.197,50 per dolar AS, nilai tukar bahkan sekitar Rp697,50 lebih tinggi dibandingkan asumsi Rp17.500. Selisih tersebut setara sekitar 3,99 persen dari asumsi kurs BPIH.
Perbedaan itu penting karena komponen biaya haji yang menggunakan mata uang asing akan membutuhkan rupiah lebih banyak ketika nilai dolar menguat terhadap rupiah.
Pemerintah Gunakan Asumsi Kurs Rp16.800–Rp17.500
Risiko kurs BPIH 2027 juga perlu dilihat dalam konteks asumsi makroekonomi pemerintah.
Dalam pembahasan awal RAPBN 2027, pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS.
Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan rentang yang sama dalam arah kebijakan fiskal 2027.
Artinya, asumsi kurs BPIH sebesar Rp17.500 berada di batas atas rentang nilai tukar yang digunakan pemerintah untuk penyusunan kebijakan ekonomi 2027.
Bagi pembiayaan haji, kondisi tersebut membuat ruang antisipasi terhadap pelemahan rupiah menjadi perhatian tersendiri.
Baca Juga: Rupiah Tertekan ke Rp17.979 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah dan Harga Minyak Jadi Sorotan Pasar
Risiko Kurs Datang Bersamaan dengan Tekanan Nilai Manfaat
Persoalan kurs menjadi semakin penting karena BPKH juga menghitung adanya tekanan terhadap penggunaan nilai manfaat dalam skenario pembiayaan BPIH 2027.
BPIH 2027 yang diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta.
Dalam skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, Bipih yang dibayar jemaah diperkirakan sekitar Rp42,94 juta. Sementara itu, porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.
Dengan kuota 203.320 jemaah, kebutuhan nilai manfaat dalam skenario tersebut mencapai sekitar Rp12,98 triliun.
BPKH memperkirakan nilai manfaat yang tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun setelah memperhitungkan berbagai alokasi lainnya. Akibatnya, simulasi tersebut menunjukkan potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.
Kondisi tersebut membuat risiko kurs perlu diperhitungkan bersama dengan kemampuan nilai manfaat dalam menentukan formula BPIH 2027.
BPKH Minta Perhitungan BPIH Lebih Hati-Hati
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pembahasan biaya haji tidak cukup hanya melihat kebutuhan penyelenggaraan pada satu tahun.
Menurutnya, kebijakan BPIH harus mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk kepentingan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Faktor kurs menjadi salah satu variabel yang harus diperhitungkan agar perubahan nilai tukar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap pembiayaan haji.
BPKH menilai asumsi kurs perlu disusun secara realistis dan memiliki ruang antisipasi terhadap volatilitas pasar.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara