PONTIANAK POST - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi petunjuk bagi hakim peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang berkaitan dengan pokok perkara.
Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara praperadilan yang bersinggungan dengan perkara pokok yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Ketua MA Sunarto dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Menurut Sunarto, penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas dinamika praktik praperadilan, khususnya terkait penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.
Tiga Petunjuk Penanganan Praperadilan
Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dijelaskan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP yang menyebut, "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, MA memberikan tiga petunjuk bagi hakim.
Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan hingga terdapat putusan praperadilan.
Kedua, permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Ketiga, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
MA mengumumkan penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA yang digelar Rabu (19/8).
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 18 Agustus 2026 serta ditandatangani Ketua MA Sunarto. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara