Lima Kali Langgar Etik, AKP Fadlun Kena Demosi Dua Tahun

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:07 WIB
AKP Fadlun Alfitri
AKP Fadlun Alfitri

 

PONTIANAK POST – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap AKP Fadlun Alfitri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi itu diberikan karena Fadlun dinyatakan melanggar kode etik terkait intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Putusan tersebut sekaligus menambah catatan pelanggaran etik Fadlun. Polda Sumut menyebut perwira tersebut telah lima kali tersangkut pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung, mengatakan sidang KKEP Fadlun digelar di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (19/8/2026).

“Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/8/2026).

Intervensi Penanganan Perkara

Fadlun dinyatakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom. Dalam persidangan, Fadlun mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Menurut Ferry, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan menjadi pertimbangan yang meringankan. Fadlun juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

Namun, riwayat lima kali pelanggaran menjadi faktor yang memberatkan putusan. Statusnya sebagai perwira juga menjadi perhatian dalam pertimbangan etik.

“Dia seorang perwira yang seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya,” tegas Ferry.

Riwayat Pelanggaran Sejak 2011

Catatan pelanggaran Fadlun disebut telah berlangsung sejak 2011. Saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, ia masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan.

Pada 24 Juni 2011, Fadlun dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis dalam perkara pemerasan.

Ia kemudian tercatat pernah diduga membuat opini negatif terhadap sesama anggota Polri. Saat bertugas di Polres Nias, Fadlun juga menjalani sidang disiplin terkait perkara penelantaran istri.

Catatan lainnya muncul ketika ia bertugas di Polres Tapanuli Tengah dalam perkara narkoba. Berikutnya, saat bertugas di Polres Batubara, ia kembali menjalani sidang kode etik terkait perkara pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pekerja harian lepas di Mapolres Batubara.

Dalam perkara tersebut, Fadlun sebelumnya dijatuhi sanksi demosi dan dipindahkan ke Yanma Polda Sumut.

Pelanggaran terbaru terkait intervensi penanganan perkara kembali membuatnya menjalani sidang KKEP.

Masih Ajukan Banding, PTDH Terbuka

Ferry mengatakan Fadlun masih mengajukan banding terhadap putusan KKEP tersebut. Meski demikian, peluang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH,” kata Ferry.

Keputusan akhir mengenai PTDH, menurut Ferry, menjadi kewenangan pimpinan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Aipda Halomoan Demosi Tiga Tahun

Dalam sidang KKEP terpisah, Aipda Halomoan Gultom juga dijatuhi sanksi demosi. Anggota Reskrim Polres Batubara itu dihukum demosi selama tiga tahun dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara.

Selain demosi, Halomoan dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari. Ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan rohani selama satu bulan.

Sidang KKEP terhadap Halomoan digelar pada 18 Agustus 2026. Ia dinilai menerima uang dari seorang pelaku UMKM yang kemudian memengaruhi profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri,” jelas Ferry.

Halomoan disebut melanggar ketentuan kode etik karena tidak menjalankan tugas secara benar serta menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan perkara.

Masih Bertugas di Polres Batubara

Halomoan saat ini masih bertugas di Polres Batubara sambil menunggu pelaksanaan sanksi demosi. Penerapan sanksi tersebut akan mengikuti mekanisme internal kepolisian.

Ferry mengatakan kedua personel mengakui perbuatannya dan meminta keringanan dalam persidangan.

Dua putusan tersebut menunjukkan proses penegakan kode etik terhadap personel Polri tetap berjalan ketika anggota terbukti melakukan pelanggaran. Bagi institusi kepolisian, penegakan etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
AKP Fadlun Alfitri demosi dua tahun sidang KKEP pelanggaran etik Polri Aipda Halomoan Gultom