PONTIANAK POST – Tiga pucuk pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum menentukan siapa yang akan menjalankan kepemimpinan Unsoed untuk sementara.
Tiga pejabat tersebut ialah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Norman Arie Prayogo.
Kemendiktisaintek memilih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman KPK sebelum mengambil langkah kelembagaan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sivitas akademika Unsoed memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ujar Brian, Jumat (21/8).
Ia mengatakan kementerian akan mencermati perkembangan perkara tersebut. Jika ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau tata kelola perguruan tinggi, Kemendiktisaintek akan melakukan pendalaman dan mengambil langkah kelembagaan sesuai ketentuan.
“Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan,” tegasnya.
Unsoed memiliki empat wakil rektor. Selain Kuat Puji Prayitno dan Norman Arie Prayogo yang terjaring OTT, terdapat Dr Noor Farid sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik serta Dr Waluyo Handoko sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Dengan tiga pimpinan utama terseret proses hukum, keberlangsungan tata kelola kampus menjadi perhatian. Namun, mekanisme pengisian atau penunjukan pelaksana tugas masih menunggu keputusan kementerian dan perkembangan perkara.
Brian menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Menurut dia, seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap hukum.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi dan tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro