PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan dugaan praktik suap penerimaan mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Penyidik juga akan mendalami informasi mengenai kemungkinan praktik serupa di fakultas atau program studi lain.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah OTT yang menyeret Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan dua wakil rektornya. KPK masih mendalami peran pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Tim tentu akan mendalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
KPK menyatakan keprihatinan atas dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa. Menurut KPK, persoalan tersebut menyentuh tahap penting dalam perjalanan pendidikan calon mahasiswa.
“Padahal, gerbang kampus yang seharusnya jadi gapura untuk meraih cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
Konstruksi perkara diduga melibatkan sejumlah pihak. Namun, KPK belum memerinci peran masing-masing pihak karena proses penyidikan masih berjalan.
OTT yang menyeret pimpinan Unsoed menjadi operasi tangkap tangan keenam KPK di Jawa Tengah sepanjang 2026, berdasarkan data yang disebutkan dalam bahan berita.
Lima OTT sebelumnya berkaitan dengan kepala daerah, yakni Sudewo di Pati, Fadia Arafiq di Pekalongan, Syamsul Auliya Rachman di Cilacap, Etik Suryani di Sukoharjo, dan Anom Widiyantoro di Pemalang.
Secara nasional, KPK disebut telah melakukan 12 OTT sepanjang 2026 dengan 11 kepala daerah terjaring dalam operasi tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, Akhmad Sodiq tercatat memiliki harta kekayaan Rp3.124.541.326.
Aset tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp463,9 juta, serta kas dan setara kas Rp49.941.326.
Kasus yang menjerat pimpinan perguruan tinggi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah rektor pernah terseret perkara hukum saat masih menjabat.
Di Universitas Lampung, Karomani terjaring OTT KPK pada 19 Juli 2022 dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara pada 25 Mei 2023.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara juga pernah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur mandiri. Pengadilan Tipikor Denpasar memvonisnya bebas pada 22 Februari 2024.
Sementara itu, Rektor UIN Sumatera Utara Saidurrahman terseret perkara korupsi dana Ma'had dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Januari 2024.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa tata kelola penerimaan mahasiswa dan pengelolaan dana perguruan tinggi menjadi area yang perlu diawasi secara ketat.
Belum. KPK baru menyatakan akan mendalami kemungkinan apakah praktik yang diselidiki juga terjadi di fakultas atau program studi lain.
Rektor Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Prof Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Dr Norman Arie Prayogo, serta sejumlah pihak lain.
Dugaan awal berkaitan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Namun, KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di fakultas lain.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro