Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status PPPK

Uray Ronald • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:20 WIB
KONTRAK: Sekda Mempawah, Ismail menyerahkan SK perpanjangan kontrak guru PPPK.
KONTRAK: Sekda Mempawah, Ismail menyerahkan SK perpanjangan kontrak guru PPPK beberapa waktu lalu. (Dok)

 

PONTIANAK POST  — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan untuk mendukung proses pengalihan status PPPK yang dilakukan secara bertahap.

Anggaran Rp31 Triliun Sudah Disiapkan

Purbaya mengatakan anggaran pengalihan PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).

Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalur ke PNS, DPR Soroti Ketidakadilan Status Tenaga Kesehatan

Pengalihan PPPK Dilakukan Bertahap

Menurut Purbaya, proses pengalihan status PPPK akan berlangsung secara bertahap. Sebagian proses dapat dilakukan dalam satu tahun, sedangkan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Bendahara Negara tersebut.

Purbaya memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan pada tahap awal menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Guru PPPK Menunggu Kepastian Status

Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian status para guru yang saat ini berstatus PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah menunjukkan bahwa proses pengalihan status akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan kepegawaian.

Bagi PPPK di Kalimantan Barat, kepastian pembayaran dan status kepegawaian menjadi perhatian utama.

Wahyu, tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengatakan pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji ke pemerintah pusat bukan persoalan selama hak mereka tetap dibayarkan tepat waktu.

“Alih tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dan paruh waktu ini tidak masalah. Kuncinya, pembayaran gaji bisa tepat waktu sehingga teman-teman juga bisa bekerja tanpa rasa khawatir karena gaji terlambat diterima,” katanya.

Kekhawatiran mengenai keberlanjutan status juga sebelumnya disampaikan Pipit, PPPK paruh waktu di Kota Pontianak. Ia mengaku khawatir kontrak PPPK paruh waktu tidak diperpanjang.

“Sekarang pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih berjalan baik. Tapi memang ada kekhawatiran terkait status PPPK paruh waktu ini. Takutnya di akhir tahun nanti teman-teman PPPK paruh waktu tidak lagi diperpanjang,” ujar Pipit.

PPBaca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan ke PNS, DPR Dorong Tenaga Kesehatan Tak Dianaktirikan

Penjelasan Pemerintah soal Status PPPK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.

Ia mengatakan guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027

Sementara itu, guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Menurut Prasetyo, pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Sinkronisasi Data Guru Terus Dilakukan

Sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam proses penataan status kepegawaian guru. Pemerintah perlu memastikan data guru dengan berbagai status tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.

Di sisi lain, anggaran Rp31 triliun yang disiapkan pemerintah menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi PPPK yang akan mengalami perubahan status secara bertahap.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
PPPK guru pengalihan status PPPK anggaran PPPK pppk