Presiden Putuskan Beri Bantuan Alat Berat untuk Masyarakat Buka Lahan Hindari Karhutla

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:07 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan media usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan media usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

PONTIANAK POST - Presiden Prabowo Subianto memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bantuan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, terutama di wilayah yang masih menerapkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan," ujar Prasetyo dalam keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu.

Prasetyo mengatakan keputusan penambahan alat berat tersebut telah ditetapkan Presiden untuk membantu masyarakat yang ingin membuka lahan.

"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan," jelas Prasetyo.

Menurut dia, bantuan alat berat diharapkan dapat mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mencegah karhutla.

Aturan Daerah Akan Disesuaikan

Prasetyo menjelaskan sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, memiliki peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu sebagai bagian dari kearifan lokal.

Namun, keberadaan aturan tersebut menurut Prasetyo tidak berarti pembakaran lahan diperbolehkan tanpa batas.

Pemerintah karena itu mendorong penyesuaian ketentuan dalam Perda agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.

"Tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," imbuhnya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Presiden Prabowo karhutla alat berat membuka lahan