Perusahaan di Kalbar Diselidiki Terkait Karhutla, Dudung: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:43 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)

 

PONTIANAK POST - Sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat sedang diselidiki pemerintah karena diduga terlibat dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan dugaan pelanggaran karhutla diproses sesuai hukum.

Dudung menegaskan pemerintah tidak akan menghakimi pihak yang masih berstatus terduga. Namun, perusahaan atau pihak lain yang nantinya terbukti melanggar hukum harus mendapat tindakan tegas.

"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8).

Baca Juga: Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang Imbas Karhutla, 5 Perusahaan Lain di Kalbar Juga Disanksi

Empat Perusahaan Diperiksa Kemenhut

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memang melakukan pengawasan terhadap empat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat pada 10–14 Agustus 2026.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Salah satu perusahaan yang sebelumnya masuk dalam pemeriksaan Kemenhut, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK/MoPaKha), kini mendapat perkembangan hukum tersendiri.

Kemenhut membekukan perizinan berusaha PT MPK setelah pengawasan menemukan kebakaran seluas 394,83 hektare di areal perusahaan. Perusahaan tersebut juga dikenai Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan terjadi berulang.

Pemerintah Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

Penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat berlangsung ketika karhutla masih menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta penanganan karhutla dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tegas.

"Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran. Pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal di Kalbar, Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut

335 Perusahaan di Sumatra dan Kalimantan Terindikasi

Dalam perkembangan terkait, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran.

Total luas lahan terbakar di wilayah tersebut tercatat hampir 85 ribu hektare.

Namun, keberadaan titik api atau kebakaran di area konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran.

Status hukum setiap perusahaan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Kementerian Kehutanan Sidak 4 Perusahaan di Kalbar

Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Dudung mengingatkan proses pemeriksaan harus menjadi dasar sebelum pemerintah maupun publik menyimpulkan adanya kesalahan.

Sikap tersebut penting agar penanganan dugaan karhutla tetap berdasarkan bukti dan proses hukum.

Namun, apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan hukum.

"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.

KSP Kawal Penanganan Karhutla

Kantor Staf Presiden akan mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla. Koordinasi melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat yang terdampak karhutla dan kabut asap, proses penyelidikan terhadap korporasi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mencegah kebakaran berulang.

Penegakan hukum juga diharapkan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lolos dari proses hukum.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
karhutla kalimantan barat penyelidikan karhutla penegakan hukum karhutla korporasi karhutla Kalbar perusahaan diselidiki karhutla Kalbar