Gaji 31 Ribu Karyawan Pos Indonesia Terlambat, DPR Turun Tangan

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat menerima audiensi perwakilan karyawan PT Pos Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat menerima audiensi perwakilan karyawan PT Pos Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad)

 

PONTIANAK POST - Pimpinan DPR RI dan Komisi VI DPR RI menerima audiensi karyawan PT Pos Indonesia untuk mendorong kepastian pembayaran gaji yang mengalami keterlambatan. Persoalan tersebut menyangkut sekitar 31 ribu karyawan dan 28 ribu pensiunan Pos Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah berkomunikasi dengan Danantara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari solusi pembayaran gaji.

“Kondisi keuangannya enggak ada, lalu kemudian juga mereka butuh untuk ada kepastian bahwa ada gaji nanti paling di tanggal 1 September itu,” kata Anggia usai audiensi dengan perwakilan karyawan PT Pos di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga: 490 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Pemerintah Didesak Segera Salurkan Tambahan TKD

DPR Dorong Gaji Dibayar 1 September

Anggia mengatakan kepastian pembayaran menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut kehidupan puluhan ribu pekerja dan pensiunan.

DPR meminta pihak terkait segera mengurai persoalan keuangan perusahaan agar pembayaran gaji dapat dilakukan sesuai target yang disampaikan.

Pos Indonesia Memiliki Tagihan Rp158 Miliar

Anggia mengatakan PT Pos Indonesia memiliki tagihan kepada Kementerian Sosial sekitar Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.

Menurut dia, tagihan tersebut dapat menjadi salah satu sumber untuk membantu menyelesaikan pembayaran kepada karyawan.

“Dan selain itu juga ada tagihan di Bulog, ada tagihan juga di Peruri juga,” kata dia.

Baca Juga: Tito Siapkan Tiga Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Dasco Hubungi Kemenkeu

Upaya penyelesaian juga dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Kemenkeu. Anggia mengatakan surat permintaan terkait tagihan kepada pemerintah sebenarnya telah disampaikan sejak 12 Agustus 2026.

“Tadi Pak Dasco langsung telepon Kemenkeu juga karena sebenarnya surat permintaannya (tagihan) itu sudah tanggal 12 Agustus yang lalu,” kata dia.

DPR Soroti Masa Depan Pos Indonesia

Selain mendorong penyelesaian pembayaran gaji, DPR juga meminta pemerintah dan Danantara membenahi kondisi PT Pos Indonesia secara menyeluruh.

Anggia menilai perusahaan tersebut masih memiliki potensi untuk berkembang, terutama melalui bisnis pengiriman dan logistik.

“Sebetulnya, dia menilai bahwa PT Pos memiliki potensi untuk menjadi bisnis masa depan, khususnya terkait jasa pengiriman logistik.”

Menurutnya, persoalan keuangan yang sedang dihadapi perlu segera diurai agar perusahaan dapat kembali sehat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

DBaca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan ke PNS, DPR Dorong Tenaga Kesehatan Tak Dianaktirikan

31 Ribu Pekerja Menunggu Kepastian

Bagi 31 ribu karyawan dan 28 ribu pensiunan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kondisi keuangan korporasi. Keterlambatan pembayaran berdampak langsung terhadap kepastian pendapatan pekerja dan penerima pensiun.

DPR kini mendorong pemerintah, Danantara, dan manajemen Pos Indonesia mencari jalan keluar agar hak pekerja dan pensiunan dapat segera dibayarkan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
gaji karyawan Pos Indonesia gaji 31 ribu karyawan pensiunan Pos Indonesia DPR RI PT Pos Indonesia