Bendera Daerah Bermunculan, Pengamat Sebut Sinyal Kekecewaan Masyarakat

Silvina • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Direktur Eksekutif JMI Islah Bahrawi, pengamat yang menyebut munculnya bendera daerah sebagai sinyak kekecewaaan masyarakat. (DOK PONTIANAK POST)
Direktur Eksekutif JMI Islah Bahrawi, pengamat yang menyebut munculnya bendera daerah sebagai sinyak kekecewaaan masyarakat. (DOK ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Kemunculan bendera dan simbol daerah di Aceh, Papua, Kalimantan, hingga Maluku menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia mendapat perhatian dari sejumlah pengamat.

Fenomena tersebut dinilai tidak cukup dilihat hanya dari simbol yang dikibarkan. Persoalan yang melatarbelakanginya juga perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Direktur Eksekutif JMI Islah Bahrawi menilai kemunculan bendera bulan bintang di Aceh, Borneo Raya di Kalimantan, hingga bintang kejora di Papua merupakan sinyal kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo.

Baca Juga: Bendera Daerah Muncul di Aceh, Papua, Kalimantan, dan Maluku Jelang HUT ke-81 RI, Ada Apa ?

Disebut sebagai Perlawanan Sunyi

Pengamat Heru Subagia akademisi UGM menyebut fenomena tersebut sebagai semacam perlawanan sunyi.

Menurutnya, ketidakpuasan masyarakat tidak semata-mata ditujukan kepada Indonesia. Persoalannya berkaitan dengan perilaku dan keberpihakan pemerintah yang dianggap belum memenuhi tuntutan keadilan sosial, ekonomi, pendidikan, dan hukum.

Baca Juga: Bendera Daerah Berkibar, Sikap Aparat Tak Seragam: Aceh Dibubarkan, Borneo Raya Dibiarkan

Pandangan tersebut membuat fenomena bendera daerah tidak hanya dilihat sebagai persoalan keamanan.

Di Kalimantan, misalnya, Borneo Raya disebut memiliki makna identitas budaya masyarakat adat Dayak. Namun, kemunculannya menjelang HUT ke-81 RI juga dikaitkan dengan persoalan ketimpangan pembangunan, tanah adat, pemerataan pekerjaan, dan kebijakan pemerintah.

Bukan Sekadar Persoalan Simbol

Baca Juga: Ternyata Pernah Ada Gagasan Membentuk Negara Dayak Besar di Kalimantan, Begini Sejarahnya

Persoalan Aceh juga memiliki latar berbeda. Ketua DPR Aceh menyebut bendera bulan bintang telah memiliki dasar dalam Kanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, pengibaran simbol tersebut masih menimbulkan persoalan karena belum ada kepastian dari pemerintah pusat mengenai implementasinya.

Sementara itu, aksi politik dan identitas di Papua dinilai aparat sebagai hal yang mendapat perhatian serius karena bersinggungan dengan isu keamanan dan kelompok prokemerdekaan.

Rangkaian fenomena tersebut kemudian menempatkan pemerintah pada persoalan yang lebih besar. Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi akar ketidakpuasan masyarakat juga dinilai perlu diperhatikan

Editor : Silvina
Borneo Raya pengamat bendera daerah kekecewaan masyarakat aceh papua