Paket dari Inggris ke Malang, Berisi Permen dan Cokelat Narkoba

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:21 WIB
Barang bukti narkoba dari Inggris yang diamankan oleh Bareskrim Polri di Malang, Jatim. (Polri)
Barang bukti narkoba dari Inggris yang diamankan oleh Bareskrim Polri di Malang, Jatim. (Polri)

 

PONTIANAK POST – Paket kiriman dari Inggris yang ditujukan kepada Sally Hartanto berujung pada penangkapan seorang pria di Kota Malang. Polisi menangkap Abram Jetro Endiera (AJE) setelah mengambil paket yang ternyata berisi permen dan cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui PT Pos Indonesia.

Permen Diperiksa di Laboratorium

Paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan permen tersebut mengandung THC.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC),” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC. Polisi juga mengamankan satu unit iPhone 14 Pro dan satu laptop Omen.

Total barang bukti yang disebut mengandung THC memiliki berat 231 gram bruto. Nilai ekonominya setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Paket Diambil di Kota Malang

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan dari Inggris. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menelusuri perjalanan paket hingga ke Kota Malang.

Pada Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menangkap AJE setelah dia mengambil paket dari kurir.

Penyidik kemudian mengamankan barang bukti dan membawa AJE untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sudah Empat Kali Memesan

Dalam pemeriksaan awal, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Pemesanan dilakukan melalui sebuah situs.

Polisi juga menyebut paket-paket tersebut menggunakan nama Sally Hartanto. Barang kemudian disembunyikan di sebuah rumah kos di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko.

Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi perlu mendalami asal barang, pola pemesanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman narkotika tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Pengiriman

Saat ini penyidik masih memeriksa AJE dan melakukan pengujian terhadap barang bukti yang disita.

Penyidik juga perlu memastikan rangkaian pemesanan dari Inggris hingga barang tiba di Malang, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok atau mengirim barang tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kiriman internasional menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika. Modus pengiriman dengan menggunakan bentuk barang konsumsi seperti permen dan cokelat juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
paket narkoba dari Inggris ke Malang permen mengandung THC cokelat THC narkotika golongan I penyelundupan narkoba