PONTIANAK POST – Dugaan tanda tangan palsu dalam pengajuan hibah penelitian di Universitas Mulawarman (Unmul) mulai masuk ke ranah etik kampus. Senat Unmul telah menerima laporan dari tim peneliti dan kini mempelajari substansi laporan tersebut.
Ketua Senat Unmul Prof Haviluddin mengatakan, laporan sebelumnya disampaikan kepada Rektor Unmul sebelum diteruskan kepada Senat. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan identitas pelapor secara personal.
“Pertama, kami masih mempelajari isi surat tersebut, termasuk substansi yang disampaikan oleh tim peneliti. Di dalam surat itu tidak disebutkan secara personal siapa yang melaporkan,” kata Haviluddin, Kamis (27/8).
Komisi Etika Akan Periksa Pihak Terkait
Setelah substansi laporan dipelajari, penanganan dugaan tersebut akan dilakukan melalui Komisi Etika dan Profesi Senat Unmul.
Komisi tersebut nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan akan diberi kesempatan menyampaikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan akan dimintai keterangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Haviluddin menjelaskan, Senat Unmul memiliki tiga komisi. Ketiganya terdiri dari Komisi Pendidikan, Komisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Komisi Etika dan Profesi.
Untuk dugaan pemalsuan tanda tangan, pemeriksaan menjadi kewenangan Komisi Etika dan Profesi.
Pemeriksaan Menunggu Tahapan Pilrek
Meski laporan telah diterima, waktu pemeriksaan belum ditentukan. Sivitas akademika Unmul saat ini masih berfokus pada tahapan pemilihan rektor (pilrek).
“Untuk waktunya memang belum dapat dipastikan. Saat ini kami masih fokus pada proses pemilihan rektor. Kami masih menunggu arahan selanjutnya terkait tahapan tersebut,” jelas Haviluddin.
Dengan kondisi tersebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kemungkinan dilakukan setelah seluruh tahapan pilrek selesai.
Senat Unmul masih mempelajari laporan yang diterima. Setelah tahapan pilrek rampung, Senat akan berkoordinasi dengan Komisi Etika dan Profesi untuk membahas substansi laporan sekaligus menentukan langkah pemeriksaan.
Senat Sebut Laporan Resmi Pertama
Menurut Haviluddin, persoalan serupa kemungkinan pernah terjadi di lingkungan Unmul. Namun, kasus-kasus tersebut biasanya diselesaikan di tingkat fakultas atau program studi.
“Untuk saat ini, baru kali ini Senat menerima laporan secara resmi yang disampaikan kepada pimpinan universitas, kemudian diteruskan kepada kami di Senat,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan laporan yang kini berada di Senat diproses melalui mekanisme kelembagaan. Namun, substansi dugaan dan pihak yang dinilai bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Haviluddin menegaskan sanksi belum dapat ditentukan karena pemeriksaan belum dilakukan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan aturan akademik yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif.
“Hal itu bergantung pada hasil investigasi. Nantinya Komisi Etika akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi tersebut,” ujarnya.
Kemungkinan pencabutan jabatan maupun bentuk sanksi lainnya juga belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai.
“Dari rekomendasi itulah akan ditentukan langkah atau keputusan yang akan diambil,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan tanda tangan palsu dalam pengajuan hibah penelitian tersebut saat ini masih berada pada tahap pengkajian laporan. Belum ada keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran maupun menjatuhkan sanksi kepada pihak tertentu.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro