Bank Jangan Jadi Alat Represif, FWK Soroti Pembekuan Rekening Aktivis

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:14 WIB
Botok dan AMPB, Aktivis Pati Vokal yang Kini Serukan Perlawanan Korupsi (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Botok dan AMPB, Aktivis Pati Vokal yang Kini Serukan Perlawanan Korupsi (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

PONTIANAK POST – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai bank tidak semestinya digunakan sebagai alat represif terhadap warga yang menyampaikan aspirasi dalam sistem demokrasi. Pandangan itu mengemuka setelah rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, sempat dibekukan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pembekuan rekening tersebut menuai kritik karena dilakukan ketika Supriyono dan kelompoknya aktif menyuarakan aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

Diskusi Rabuan FWK yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026), kemudian menyoroti posisi bank dalam persoalan tersebut. Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, serta pemimpin redaksi.

Bank Dinilai Harus Tetap Netral

Pendiri FWK Hendry Ch. Bangun mengatakan bank merupakan lembaga bisnis yang membutuhkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, menurut dia, bank harus berhati-hati agar tidak dipersepsikan sebagai bagian dari tindakan represif terhadap masyarakat sipil.

“Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Hendry Ch. Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers.

Menurut Hendry, keterlibatan bank dalam tindakan yang dipersepsikan sebagai tekanan terhadap warga dapat membuat lembaga keuangan berhadapan langsung dengan nasabahnya.

Pandangan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi karena kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama hubungan antara bank dan nasabah.

[KUTIPAN AHLI: Tambahkan pandangan pakar perbankan mengenai prinsip independensi bank, kewajiban bank terhadap nasabah, serta kondisi yang secara hukum memungkinkan rekening diblokir.]

Rekening Supriyono Kini Diaktifkan Kembali

Polemik tersebut berkembang setelah rekening Supriyono kembali diaktifkan. Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Pengaktifan kembali rekening tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan.

Namun, pengaktifan rekening belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai dasar dan prosedur pembekuan sebelumnya.

FWK Pertanyakan Perlindungan Nasabah

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan perlindungan bank terhadap nasabah dalam kasus tersebut.

Menurut Raja, informasi keuangan nasabah semestinya mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme penggunaan informasi rekening nasabah oleh aparat penegak hukum hingga berujung pada pembekuan rekening.

“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah, diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya,” kata Raja.

Sekretaris FWK Dr Budi Nugraha menilai kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk apabila tidak dijelaskan secara transparan.

“Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vokal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” kata Budi.

Pemblokiran Dinilai Harus Melalui Prosedur

Wartawan senior Herwan dan M. Nasir juga menyoroti prosedur pembekuan rekening. Mereka berpandangan bahwa bank tidak semestinya melakukan pemblokiran secara sembarangan, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat.

Menurut mereka, apabila terdapat indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan dan penyelidikan harus memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.

“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya,” kata Nasir, mantan wartawan Harian Kompas.

Siapa yang Meminta Rekening Dibekukan?

Wartawan senior Sigit Setiono mendorong persoalan tersebut dilihat lebih jauh, terutama terkait pihak yang meminta pembekuan rekening.

Menurut Sigit, apabila permintaan tersebut berasal dari aparat penegak hukum dan kemudian menimbulkan dampak terhadap kepercayaan publik kepada bank, tanggung jawab masing-masing pihak perlu dijelaskan.

“Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” tutur Sigit.

Pertanyaan mengenai siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, dan prosedur apa yang digunakan menjadi penting untuk memastikan polemik tidak berhenti pada pembukaan kembali rekening.

Kepercayaan Nasabah Jadi Taruhan

Bagi perbankan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu rekening. Cara lembaga keuangan menjalankan kewenangannya dapat memengaruhi persepsi nasabah terhadap keamanan dan perlindungan dana mereka.

FWK menilai bank harus menjaga jarak dari tindakan yang dapat membuatnya dipandang sebagai instrumen tekanan terhadap masyarakat. Di sisi lain, apabila terdapat dasar hukum yang mewajibkan bank melakukan pembatasan atau pemblokiran rekening, dasar dan prosedurnya perlu dijelaskan secara terbuka.

Dengan rekening Supriyono yang kini telah diaktifkan kembali, perhatian berikutnya tertuju pada penjelasan mengenai proses pembekuan dan pengaktifannya.

Penjelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara tindakan perbankan yang memiliki dasar hukum dan dugaan penggunaan bank sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
HAK SIPIL Supriyono alias Botok Forum Wartawan Kebangsaan perlindungan nasabah Bank Mandiri