Omon-Omon RUU Perampasan Aset? Menunggu Janji DPR hingga 15 Desember

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:45 WIB
TEKEN PERJANJIAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani perjanjian bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Perjanjian tersebut memuat komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
TEKEN PERJANJIAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani perjanjian bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Perjanjian tersebut memuat komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

 

PONTIANAK POST – Pimpinan DPR menyepakati pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah massa menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8).

Tidak hanya menetapkan tenggat, pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan maupun keanggotaan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu tersebut.

Kesepakatan itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam perjanjian tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Setiap tahapan pembahasan juga dijanjikan berlangsung sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan.

Desakan Massa Berujung Perjanjian Tertulis

Kesepakatan tersebut lahir setelah perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR dalam audiensi di kompleks parlemen sekitar pukul 10.00.

Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, serta sejumlah anggota DPR lainnya.

Habiburokhman mengatakan penyusunan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung intensif sejak Maret 2026. Menurut dia, pembahasan membutuhkan waktu karena regulasi tersebut membawa konsep hukum yang baru.

“Sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya.

Dia menjelaskan RUU tersebut nantinya mengatur perampasan aset yang berasal dari kejahatan, termasuk barang temuan yang berkaitan dengan tindak pidana.

INFOGRAFIS | Perjanjian DPR dan Warga Pati

POIN KESEPAKATAN ISI KOMITMEN
1. RUU Perampasan Aset Menjadi agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
2. Proses Pembahasan Setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan.
3. Batas Waktu RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
4. Konsekuensi Pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatan maupun keanggotaan DPR jika target pengesahan tidak tercapai.

Botok Minta Ada Konsekuensi

Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok tidak langsung menerima janji tersebut. Dia meminta komitmen DPR dituangkan dalam perjanjian tertulis sekaligus disertai konsekuensi apabila target kembali tidak tercapai.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan macam-macam, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.

Supriyono kemudian meminta pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan apabila target pengesahan gagal dipenuhi.

“Pak Dasco harus siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” katanya.

Dasco Nyatakan Siap Mundur

Dasco merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan kesediaannya mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri dari DPR ini, itu tidak ada masalah,” tegas Dasco sebelum meneken surat pernyataan.

Saan Mustopa juga meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Warga Bertahan di Depan DPR

Komitmen tersebut muncul setelah massa AMPB dan sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR.

Sebagian warga bahkan telah bermalam di sekitar lokasi aksi selama beberapa hari.

Seorang warga mengaku sudah dua hari berada di posko aksi dan belum beristirahat dengan layak.

“Maaf, Pak. Kami sudah dua hari dua malam kami belum istirahat, saya belum mandi juga, Pak, dua hari di posko,” katanya dengan suara bergetar.

Dia menilai masyarakat kecil ikut menanggung dampak korupsi melalui kondisi keuangan negara dan kebijakan yang kemudian dirasakan masyarakat.

Warga tersebut juga mengingatkan DPR bahwa massa akan kembali menggelar aksi apabila kesepakatan tidak dijalankan.

“Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu,” tegasnya.

Dugaan Intimidasi Diungkap dalam Audiensi

Dalam audiensi, sejumlah warga juga menyampaikan dugaan intimidasi selama perjalanan menuju Jakarta maupun ketika berada di lokasi aksi.

Seorang perempuan asal Pati mengaku bus yang ditumpanginya diserang saat perjalanan.

“Kita berangkat dari Pati hari Minggu. Bus itu dihantam orang, Pak, di daerah Karawang,” ungkapnya.

Dia juga mengaku mengalami dugaan teror ketika bermalam di tenda depan Gedung DPR. Menurut dia, kerudung dan kasur yang digunakannya ditemukan dalam kondisi terbakar.

Dugaan intimidasi juga disebut terjadi di Pati. Salah seorang peserta aksi mengaku mengalami perusakan terhadap properti miliknya.

Dasco menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait keamanan massa.

“Nanti saya langsung yang akan kawal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pengamanan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Massa Belum Membubarkan Diri

Kesepakatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak langsung menghentikan aksi.

Menjelang petang, massa masih memadati kawasan depan Gedung DPR. Sekitar pukul 15.00, asap putih terlihat mengepul di sekitar gerbang.

Sekitar pukul 17.00, sejumlah demonstran berusaha merobohkan pagar gerbang DPR. Upaya tersebut dilakukan beberapa kali, sementara aparat kepolisian berjaga di sisi dalam pagar.

Sejumlah spanduk juga dibakar massa di luar pagar.

Aksi tersebut diikuti sejumlah kelompok. Selain AMPB, terdapat Geram (Gerakan Rakyat Menggugat) dan rombongan dari sejumlah perguruan tinggi. Secara keseluruhan, sekitar 14 kelompok atau aliansi disebut menggelar aksi di depan DPR.

Tuntutan Kelompok Lain Belum Terjawab

Perwakilan Geram David mengatakan tuntutan kelompoknya belum memperoleh respons seperti halnya AMPB.

Geram membawa 10 tuntutan, termasuk meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait sejumlah kebijakan.

Mereka juga meminta penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta menyoroti kebijakan perpajakan.

Selain itu, Geram mendesak pemerintah menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, menaikkan upah buruh, serta menurunkan harga kebutuhan pokok.

Perluasan peran militer di sektor publik juga menjadi salah satu sorotan kelompok tersebut.

Menunggu Pembuktian hingga 15 Desember

Bagi massa AMPB, perjanjian tertulis tersebut menjadi titik penting setelah rangkaian aksi dan audiensi. Namun, komitmen tersebut baru akan benar-benar teruji ketika pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan hingga tahap pengesahan.

Sesuai kesepakatan, 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang kini dipertaruhkan pimpinan DPR.

Masyarakat pun memiliki ruang untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan hingga tenggat tersebut. (idr/wan/ygi/oni)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
AMPB 15 Desember 2026 Supriyono Botok RUU Perampasan Aset dpr