Karhutla: Polda Kalsel Tetapkan 5 Tersangka, Polda Kalteng Sudah 13 Tersangka 

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 23:09 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin pemadaman karhutla di lahan kosong sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Sabtu (22/8). (ANTARA/Firman)
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin pemadaman karhutla di lahan kosong sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Sabtu (22/8). (ANTARA/Firman)

 

PONTIANAK POST — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), polisi telah menetapkan lima tersangka, sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat 13 tersangka dalam perkara karhutla.

Perkembangan tersebut menjadi konteks penting di tengah polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan. Masyarakat adat meminta praktik berladang tradisional tidak disamakan dengan pembakaran lahan secara ilegal.

Lima Tersangka di Kalsel

Polda Kalsel bersama jajaran Polres menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus karhutla. Lima perkara tersebut tersebar di Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Tabalong dan Banjarbaru.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan dua tersangka berasal dari wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan. Sementara Polres Tanah Bumbu, Tabalong dan Banjarbaru masing-masing menetapkan satu tersangka.

“Laporan jajaran terkini total sudah ada lima orang tersangka kasus karhutla yang naik penyidikan,” kata Yudha kepada ANTARA di Banjarbaru, Jumat.

Menurut Yudha, kelima tersangka merupakan perorangan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dengan tujuan tertentu.

“Diduga untuk pembersihan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

20 Saksi Turut Diperiksa

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Kalsel dan Polres jajaran telah memeriksa sekitar 20 saksi berkaitan dengan temuan lahan terbakar.

Saksi yang diperiksa termasuk dari unsur korporasi yang lahannya turut terbakar selama musim kemarau. Namun, keterlibatan dalam pemeriksaan belum dapat dimaknai sebagai bukti seseorang atau perusahaan melakukan pembakaran.

Yudha mengatakan penyidik masih mendalami seluruh informasi dan meminta keterangan ahli.

“Semuanya masih didalami penyidik, kami juga minta keterangan ahli agar proses penegakan hukum benar-benar memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya.

Kalteng Juga Proses Pelaku

Penegakan hukum juga berlangsung di Kalimantan Tengah. Polda Kalteng sebelumnya menyatakan telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani kepolisian.

Selain perkara perorangan, polisi juga menyelidiki sejumlah perusahaan yang lahannya berkaitan dengan kejadian karhutla.

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla dapat diarahkan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
penegakan hukum tersangka karhutla polda penyebab kebakaran