Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Gugatan Rekonvensi yang NO di Banding Tak Bisa Diperbaiki di Kasasi

Salman Busrah • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:19 WIB
Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan gugatan rekonvensi yang dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada tingkat banding tidak dapat diperbaiki melalui kasasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki melawan dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid.

Menurut Andi, posisi hukum Nikita dalam perkara tersebut menguntungkan karena gugatan utama yang diajukan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara gugatan rekonvensi yang sebelumnya diperiksa pokok perkaranya di tingkat Pengadilan Negeri dinyatakan NO pada tingkat banding.

“Klien kami merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini dengan alasan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban untuk membayar apa pun yang dituntut oleh Penggugat dalam konteks rekonvensi,” kata Andi dalam keterangannya.

Andi menjelaskan, putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil dalam gugatan. Karena itu, menurut dia, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan bagi pihak yang mengajukan rekonvensi.

Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan rekonvensi yang dinyatakan NO di tingkat banding masih dapat diperbaiki melalui proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Sangat keliru kalau ada yang mengklaim bahwa gugatan rekonvensi yang tidak dapat diterima di tingkat banding kemudian dapat diperbaiki dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Andi.

Menurut Andi, pemeriksaan kasasi berfokus pada penerapan hukum oleh pengadilan di tingkat sebelumnya. Karena itu, Mahkamah Agung tidak menjadi tempat untuk memperbaiki cacat formil maupun materiil suatu gugatan sebagaimana pemeriksaan perkara di tingkat judex facti.

“Gugatan yang NO di tingkat banding sama saja ditolak, karena tidak dapat lagi diperbaiki di tingkat kasasi. Satu-satunya jalan, kecuali kalau mau digugat ulang mulai dari Pengadilan Negeri,” katanya.

Andi juga menanggapi klaim kemenangan yang disampaikan pihak lawan. Ia menyebut, dalam putusan banding, Nikita Mirzani justru dihukum membayar biaya perkara banding sebesar Rp150 ribu.

“Dalam hukum perdata, biaya perkara biasanya dibebankan kepada pihak yang kalah. Ini menunjukkan bahwa secara formil, pihak lawan tidak menang,” kata Andi.

Meski demikian, Andi menilai proses peradilan perdata tidak semata-mata harus dilihat melalui perspektif menang atau kalah. Menurutnya, tujuan utama proses peradilan adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan relatif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga menghormati hak pihak lawan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Tetapi kami tegaskan, gugatan rekonvensi yang NO di tingkat banding tidak dapat diperbaiki di kasasi,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani saat ini masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama klien.**

Editor : Salman Busrah
gugatan perdata Andi Syarifuddin nikita mirzani