Putusan MK Ubah Cara Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Indikatornya

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Pengendara yang melintas dalam suasana kabut asap rentan terpapar sehingga perlu memperhatikan gejala-gejalanya. (DOK ANTARA)
Ilustrasi - Bencana kabut asap Kalimantan. (DOK ANTARA)

 

PONTIANAK POST - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan tersebut memberi kejelasan mengenai mekanisme pemerintah dalam menetapkan status bencana, termasuk menentukan apakah suatu bencana berskala nasional atau daerah.

Lima Indikator Status Bencana

Berton SP Panjaitan, Ph.D., Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menerangkan, selama ini terdapat lima hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana.

Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi seluruhnya. "Melalui putusan tersebut, MK menyatakan kelima indikator tidak harus terpenuhi secara keseluruhan," katanya, Sabtu (29/8).

Baca Juga: Daniel Johan Dorong Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional

Minimal Tiga Indikator untuk Bencana Nasional

Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi.

Jumlah korban juga wajib menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana 
nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator 
dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus 
dipenuhi,” demikian petikan putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penetapan Status Tetap Berdasarkan Data Lapangan

Menurut Berton, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus berdasarkan data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah.

"Hasil kajian tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penetapan status bencana," ujarnya.

Bantuan Pemerintah Pusat Tidak Bergantung Status Nasional

Berton juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional tetap dapat ditangani pemerintah pusat," katanya.

Baca Juga: BPBD Kalbar Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Asap hingga November, 200 Hotspot Terdeteksi

Yang menjadi prioritas adalah memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman

BNPB menyatakan akan mempelajari Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh. Selanjutnya, BNPB akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.

Penyesuaian tersebut dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan dapat berjalan seragam, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan dan Sumatra Meluas, DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan

Keselamatan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas

Putusan tersebut, menurut Berton, kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama penanggulangan bencana.

Respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat dengan tetap berlandaskan hukum yang jelas.

BNPB juga mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : BNPB, MK
Putusan MK status bencana status bencana nasional bnpb mahkamah konstitusi penanggulangan bencana