MPR Dorong Evaluasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Hadapi Tantangan Pembangunan

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:44 WIB
Anggota DPR I Wayan Sudirta menyampaikan keterangan DPR pada sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym).
Anggota DPR I Wayan Sudirta menyampaikan keterangan DPR pada sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym).

PONTIANAK POST- Anggota Badan Pengkajian MPR RI I Wayan Sudirta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah agar sistem pemerintahan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wayan menilai evaluasi tersebut penting dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan praktik desentralisasi di berbagai negara yang justru terus memperkuat peran dan kapasitas pemerintahan daerah.

“Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertajuk Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8).

Menurut Wayan, Indonesia tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa penerapan desentralisasi selama ini mengalami kegagalan. Namun, perkembangan yang terjadi menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD di sejumlah daerah untuk menghimpun pandangan dari akademisi dan pakar mengenai efektivitas sistem desentralisasi yang berjalan saat ini.

Desain Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Dikaji

Wayan mengatakan salah satu fokus utama kajian adalah mengukur sejauh mana desain konstitusi masih mampu mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga keutuhan nasional, sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat.

“Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengingatkan bahwa Indonesia menerapkan prinsip living constitution, yakni konstitusi yang dapat berkembang mengikuti perubahan dan tuntutan zaman.

“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?” kata Wayan.

Ia menjelaskan pembahasan desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kajian juga mencakup kedudukan desa, peran gubernur, serta hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Sementara mengenai perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, Wayan menegaskan pembahasannya harus dilakukan secara objektif.

“Pembahasan tetap dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Menurut Wayan, indikator utama keberhasilan desentralisasi pada akhirnya harus dilihat dari kemampuan sistem tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PPHN Dinilai Penting Jaga Kesinambungan Pembangunan

Dalam konteks pembangunan nasional, Wayan juga menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman agar arah pembangunan nasional dan daerah tetap berkesinambungan.

“PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah,” tuturnya.

Ia menilai ketiadaan kerangka pembangunan nasional yang jelas dapat membuat program pembangunan ratusan kepala daerah tidak berkelanjutan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

Menurutnya, PPHN dapat menjadi bingkai yang menjaga keselarasan arah pembangunan di setiap tingkatan pemerintahan.

“Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada haluan negara itu,” katanya.

Wayan optimistis kesinambungan pembangunan yang berjalan dalam koridor haluan negara dapat mempercepat pencapaian cita-cita nasional. Ia menyebut kejelasan arah pembangunan sebagai salah satu kunci untuk memasuki era baru Indonesia.

“Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas,” tegasnya.

MPR Buka Ruang Penyempurnaan Konstitusi

Mengenai perkembangan pembahasan PPHN, Wayan membantah anggapan bahwa proses tersebut mengalami kebuntuan. Ia mengatakan Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan kajian mendalam yang kemudian dikomunikasikan pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.

“Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut,” ucapnya.

Wayan juga meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan dilakukannya amandemen konstitusi apabila memang diperlukan. Namun, perubahan tersebut menurut dia harus dilakukan secara terbatas dan terarah.

“Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Wayan mengajak seluruh pihak membahas persoalan tata negara secara rasional dan tidak terjebak pada kekhawatiran politik yang berlebihan. Ia menilai komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengakar kuat.

“Enggak usah takut, harus ada keberanian,” kata Wayan. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
mpr otonomi daerah Desentralisasi