PONTIANAK POST- Sebanyak 615 warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dievakuasi petugas gabungan ke lokasi pengungsian setelah aktivitas vulkanik Gunung Sinabung meningkat dan status gunung api tersebut dinaikkan menjadi Level III atau Siaga.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Rabu, mengatakan evakuasi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya erupsi yang kembali meningkat setelah letusan besar pada awal pekan.
"Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah telah berada di lokasi pengungsian Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran," kata dia.
Evakuasi diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang berdekatan dengan zona rawan erupsi. Selain Desa Kuta Tengah, Desa Payung di Kecamatan Payung juga termasuk kawasan yang berpotensi terdampak aktivitas Gunung Sinabung.
"Untuk warga Desa Payung, Kecamatan Payung, saat ini dilaporkan masih bertahan di kediaman masing-masing namun tetap berada dalam kondisi siaga penuh di bawah pemantauan tim gabungan," cetusnya.
Status Sinabung Naik Menjadi Level III
Direktorat Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi evakuasi dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan aktivitas Gunung Sinabung. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi menaikkan status gunung api tersebut dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga.
Peningkatan aktivitas sebelumnya ditandai dengan erupsi yang melontarkan kolom abu vulkanik setinggi 3.500 meter di atas puncak gunung.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperluas zona yang harus dihindari masyarakat untuk mengurangi risiko korban apabila terjadi peningkatan aktivitas vulkanik.
Zona Bahaya Diperluas, Warga Diminta Waspada
BNPB mengimbau masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di seluruh desa yang telah direlokasi sebagai kawasan terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Larangan aktivitas juga berlaku pada radius tiga kilometer dari puncak gunung serta wilayah sektoral hingga enam kilometer ke arah selatan-timur.
Pembatasan tersebut mengikuti rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya erupsi dan sebaran material vulkanik. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara