Menaker Pastikan RUU Ketenagakerjaan Baru Rampung Sesuai Jadwal pada Oktober

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

PONTIANAK POST- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

“Masih on schedule, mohon doanya,” kata Menaker Yassierli saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

RUU Ketenagakerjaan tersebut tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasannya mencakup sejumlah persoalan strategis dalam ketenagakerjaan dan kondisi pasar kerja nasional.

Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelindungan pekerja pada platform digital.

Yassierli mengatakan draf terbaru RUU Ketenagakerjaan telah diterima pemerintah dari DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” jelas dia.

Sebagian Besar Usulan Buruh Terakomodasi

Dalam pembahasan sebelumnya, sekitar 80 persen usulan dari kalangan buruh disebut telah masuk dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh pada Agustus lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan dunia usaha. Namun, hasil diskusi menunjukkan substansi kedua pihak memiliki tingkat kemiripan hingga 70 persen terkait revisi aturan ketenagakerjaan.

Menurut Edy, pembahasan RUU harus menghasilkan titik keseimbangan antara pelindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Apindo Dorong Ekosistem Kerja dan Investasi

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai RUU Ketenagakerjaan perlu dirancang untuk membangun ekosistem yang mampu mendukung investasi sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

Menurut dia, arah tersebut sejalan dengan kepentingan pemerintah, serikat buruh atau pekerja, serta dunia usaha dan industri dalam mendorong reformasi ketenagakerjaan.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” kata Shinta. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
menaker Yassierli ruu mk